Berita Terkini Artis

Otaki Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka. Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Komjen Agus Andrianto menyampaikan hal tersebut saat pengumuman penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022, malam.

Sebelumnya, Timsus Kapolri telah menetapkan tiga tersangka lainnya.

Sehingga dengan demikian, tim Khusus bentukan Kapolri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Buka Pintu Maaf bagi Irjen Ferdy Sambo tapi Hukum Harus Jalan

Baca juga: Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Cuma Beberapa Menit

Keempat orang tersebut di antaranya Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mengungkap peran keempat tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Bharada E Tembak Brigadir J Sambil Pejamkan Mata, Diperintah Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Ibunda Brigadir J Syok Tahu Putranya Ditembak Mati atas Perintah Irjen Ferdy Sambo

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved