Berita Terkini Nasional

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Berikut Fakta Terbaru tentang Irjen Ferdy Sambo

Berikut fakta terbaru tentang ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunnews/Irwan Rismawan/Istimewa
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mendatngi Bareskrim Polri, Kamis (4/9/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, dirinya ditahan di Mako Brimob. Berikut fakta terbaru Irjen Ferdy Sambo. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berikut beberapa fakta terbaru berkaitan dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) kemarin.

Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Bahkan, mantan Kadiv Propam itu disebut membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Baca juga: Kompolnas Tanggapi Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Ternyata Otaknya Polisinya Polisi

“(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022) dilansir Tribunnews.com.

Namun, Dedi enggan merinci lebih jauh terkait kondisi mantan Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo dan kemungkinan dipindaikan lokasi penahanan.

“Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada update-nya lagi,” jelas Kadiv Humas Polri.

Terancam Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Komjen Agus Andrianto menyampaikan hal tersebut saat pengumuman penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022, malam.

Baca juga: Kapolri Dalami Dugaan Keterlibatan Staf Ahli Kapolri Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Brigadir J

Baca juga: Otaki Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, Timsus Kapolri telah menetapkan tiga tersangka lainnya.

Sehingga dengan demikian, tim Khusus bentukan Kapolri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Keempat orang tersebut di antaranya Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved