Berita Lampung

Polres Lambar Ungkap Motif Pembunuhan Dilakukan Oleh 6 Remaja, Satu Pelaku Dendam Kepada Korban

Polres Lampung Barat ungkap motif 6 remaja melakukan pembunuhan terhadap seorang remaja lainnya yang masih jadi pelajar SMP.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Polres Lampung Barat menggelar ekspose kasus pembunuhan seorang pelajar oleh 6 orang remaja pada Januari 2022 lalu, Selasa (9/8/2022). Polres Lampung Barat mengungkap motif pelaku melakukan pembunuhan karena dendam. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat – Polres Lampung Barat mengungkap motir 6 pelajar melakukan pengeroyokan hingga korban AP( 13) meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Diketahui, Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 pelajar SMP dimana korbannya dibuang di aliran sungai Way Kabul di Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada bulan Januari 2022 lalu.

Para pelaku pengeroyokan yang sudah diamankan oleh Polres Lambar tersebut ialah RA (13), DP (14), DM (15), RCW (13), R (13), dan T (14).

Keenam pelaku yang masih di bawah umur tersebut mempunyai sebuah geng yang mereka beri nama 'Mental Komunitas Racing'.

Baca juga: Tanggapan Bupati Parosil Mabsus Terkait Kasus Pembunuhan Pelajar di Lampung Barat

Baca juga: Komnas Pelindungan Anak Soroti Kasus Pembunuhan Pelajar di Lampung Barat

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho menyebut peristiwa tersebut bermula saat pelaku RCW (13) sering membully korban AP (13) dikelas.

Korban sering dijelek-jelekan oleh pelaku dengan menyebut korban dengan sebutan banci.

Namun, teman satu kelas membela korban dan tidak membenarkan perlakuan pelaku yang selalu membully.

Lanjut Kapolres, dari kejadian tersebut pelaku merasa iri dan terjadilah perkelahian antara RCW dan korban AP.

Tapi, saat itu pelaku RCW kalah. Pelaku tidak terima dengan kekalahan tersebut dan menaruh dendam dengan korban.

“Sebelumnya sempat terjadi perkelahian antara korban AP dan pelaku RCW di ruang kelas Vll SMP N 1 Air Hitam pada bulan Januari 2022 lalu. Pelaku RCW kalah, dan tidak terima,” kata Heru Sugeng Priyantho, Rabu (10/8/2022).

Diketahui korban dengan pelaku RCW dan DP bersekolah di SMP yang sama, sedangkan pelaku DM dan RA bersekolah di SMP yang berbeda dengan korban.

Baca juga: Bupati Dendi Lantik 35 Anggota P3A Pesawaran Lampung, Minta Aliran Irigasi Diperhatikan

Baca juga: Sambut HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Arinal Djunaidi Minta Masyarakat Lampung Pasang Bendera Merah Putih

Sementara pelaku T dan R sudah tidak sekolah lagi. Lima pelaku ini merupakan teman tersangka RCW dan sama sekali tidak kenal dengan korban AP.

Kapolres menyebut, usai kalah berkelahi dengan korban, beberapa hari kemudian pelaku RCW memanggil kedua temannya yaitu DM dan R ke sekolahnya untuk mencari korban.

Tetapi di hari tersebut mereka tidak berhasil menemukan korban AP.

Keesokan harinya, lanjut Kapolres, pelaku RCW mengajak ke empat temannya DP, DM, RA, dan T untuk bertemu di kediaman R.

Pada waktu itu para pelaku merencanakan akan mencegat korban di jembatan sungai Way Kabul.

Lalu, ujar Kapolres, sekira pukul 14:00 WIB mereka langsung ke lokasi yang direncanakan tersebut, saat itu korban hendak keluar rumah untuk mengambil paket COD di Kelurahan Fajar Bulan.

RCW mengetahui bahwa korban sedang berteduh di Kelurahan Fajar Bulan karena saat itu sedang hujan deras.

Tersangka RCW meminta DP dan T untuk menjemput korban di lokasi tersebut dan langsung membawa korban ke kebun kopi di pinggir aliran sungai Way Kabul.

DT dan T memberi tahu korban bahwa RCW sudah menunggu di kebun kopi pinggiran aliran sungai Way Kabul.

Sementara di tempat tersebut RCW, DM, RA dan R sudah menunggu kedatangan mereka. 

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan, di lokasi RCW langsung memukul wajah korban.

Kemudian, pelaku DM dan RA juga memukul korban menggunakan kayu kopi yang membuat korban tersungkur.

Melihat korban tersungkur T langsung menghantam kepala bagian belakang korban menggunakan batu hingga korban tidak sadarkan diri.

Lanjut Kapolres, karena panik kedua pelaku RA dan DM langsung melarikan diri takut hal tersebut diketahui oleh warga sekitar.

Sedangkan 4 pelaku lainnya DP, RCW, T dan R langsung menyeret korban dan membuangnya ke Aliran Sungai Way Kabul.

Keesokan harinya korban ditemukan oleh warga sekitar dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Kapolres menegaskan, para pelaku dikenakan Pasal 340 atau 338 atau 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau pasal 80 ayat (3) JO pasal 76  C UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RO No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak JO UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Atas perbuatannya tersebut para pelaku mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Heri Sugeng Priyantho.

“Namun dikarenakan para pelaku masih di bawah umur maka hukuman akan dikurangi sepertiganya,” ungkap Kapolres menambahkan. (Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved