Berita Terkini Nasional

Dilaporkan Pelecehan Mahasiswi, Oknum Dosen Bergelar Profesor Diperiksa Polisi

Oknum dosen diduga lecehkan mahasiswi bergelar Profesor, berinisial Prof B, yang berkarya di perguruan tinggi negeri Kendari Sulawesi Tenggara.

kompas.com
Ilustrasi pelecehan - Oknum dosen di Kendari Sulawesi Tenggara kini bolak balik menjalani pemeriksaan polisi setelah dilaporkan pelecehan mahasiswi. 

Tribunlampung.co.id, Kendari - Oknum dosen perguruan tinggi negeri di Kendari Sulawesi Tenggara dilaporkan ke polisi diduga telah melakukan pelecehan.

Oknum dosen diduga melakukan pelecehan mahasiswi tersebut bergelar Profesor, berinisial Prof B, yang berkarya di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara.

PPA Satreskrim Polresta Kendari Polda Sulawesi Tenggara kembali mengagendakan pemanggilan oknum dosen, Prof B terkait kasus dugaan pelecehan mahasiswi ini, Senin (15/8/2022) pekan depan.

"Prof B hari ini kita akan layangkan panggilan pertama untuk hadir pada Senin (pekan depan)," kata AKP Fitrayadi saat ditemui di Mapolresta Kendari, pada Kamis (11/8/2022).

Fitrayadi berharap, Prof B kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Rayu Siswi SMP Kelas 1 ke Hotel, Oknum Dosen di Balikpapan Lancarkan Aksi Rudapaksa

Baca juga: Sakit Hati Diselingkuhi, Pria di Kendari Picu Aksi Demo Massa hingga Berujung Ricuh

"Kalau tidak datang, sesuai SOP dilayangkan lagi surat panggilan kedua," ujar Fitrayadi.

Sementara itu, polisi sudah memanggil 5 saksi, namun baru 4 yang menghadiri panggilan.

Satu saksi berinisial R belum memenuhi panggilan penyidik, karena berada di luar daerah.

"Selain itu, kami sudah meminta keterangan ahli," tandasnya.

Prof B sudah pernah diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Kamis (22/7/2022).

Sedianya, Prof B diperiksa pada Jumat (22/7/2022), namun dirinya datang lebih awal usai menerima surat panggilan pada Rabu (20/7/2022).

 AKP Fitrayadi mengatakan, Prof B memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: Viral Sopir Angkot di Kendari Bawa Anak Sambil Narik Penumpang

Baca juga: Dosen Universitas Lampung Teguh Endaryanto Terpillih Menjadi Ketua Perhepi Komda Bandar Lampung

"Prof B datang di ruang penyidik PPA sekitar pukul 08.30 WITA didampingi kuasa hukum dan dicecar 10 pertanyaan," kata Fitrayadi pada Jumat (22/7/2022).

Menurut Fitrayadi, pemeriksaan terhadap Prof B berlangsung selama 2 sampai 3 jam.

"Untuk materi pertanyaan kami tidak bisa sampaikan ke publik," bebernya.

Hadirkan Psikolog

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, pihaknya terkendala alat bukti terutama saksi.

Sehingga, penyidik dituntut mumpuni dan memiliki kualitas untuk meyakinkan kepada jaksa untuk proses penuntutan.

"Tidak ada saksi pasti, sama juga kasus pemerkosaan tidak mungkin ada saksi. Itulah (butuh) kelihaian kami untuk mengkontruksikan bahwa sudah terjadi kejahatan," kata M Eka Fathurrahman, pada Kamis (28/7/2022).

Sehingga, kata Eka Fathurrahman, akan menghadirkan sejumlah ahli, salah satunya ahli psikologi.

"Ini berkaitan dengan masalah psikologi, membaca kejiwaan korban, kemudian ahli lain," katanya.

Selain memperkirakan saksi dan ahli, polisi juga akan mencari bukti petunjuk dari rekaman CCTV terkait keberadaan korban di kediaman Prof B.

Ketika bukti rekaman CCTV itu, polisi meyakini alat bukti yang dimilikinya sudah kuat dan meyakinkan penyidik.

"Kami perlu cari itu, bahwa korban itu datang dengan temannya. Awalnya memang datang sendiri, tapi karena ragu dia bawa temannya," tandasnya.

Kronologi Asusila

Sebelumnya, Prof B dosen UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.

Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.

Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.

Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B di kediamannya.

Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).

Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai lalu berbincang sebentar.

"Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.

Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah itu.

Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved