Berita Lampung
Residivis Curat di Lampung Tengah Digelandang Polisi 2 Jam Setelah Aksi Pencurian
Tak butuh waktu lama, hanya kurun waktu 2 jam, pelaku curat inisial IK warga Kampung Maratam Udik, Bandar Mataram, Lampung Tengah berhasil diringkus.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Lampung Tengah
Barang bukti yang diamankan dari pelaku curat arang bukti. Residivis Curat di Lampung Tengah digelandang polisi 2 jam setelah pencurian.
"Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam hal ini, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada.
"Jangan berikan kesempatan sedikitpun untuk para pelaku dalam menjalankan aksinya," tegasnya.
‘’Pelaku itu spontanitas karena pelaku melihat ada kesempatan," tukas dia.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)