Berita Lampung
Residivis Curat di Lampung Tengah Digelandang Polisi 2 Jam Setelah Aksi Pencurian
Tak butuh waktu lama, hanya kurun waktu 2 jam, pelaku curat inisial IK warga Kampung Maratam Udik, Bandar Mataram, Lampung Tengah berhasil diringkus.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelaku curat yang mencuri sepeda motor milik korban di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Selasa (9/8/22) sekira pukul 14.00 Wib.
Tak butuh waktu lama, hanya kurun waktu 2 jam, pelaku curat inisial IK warga Kampung Maratam Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah berhasil diamankan petugas.
Hal itu dijelaskan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pada Rabu (10/8/22).
IK yang juga seorang residivis curat berhasil ditangkap petugas berdasarkan laporan korban Marlina (25) warga Kampung Jati Datar Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mengatakan, pada hari Senin (8/8/22) sekira pukul 11.30 Wib, korban datang ke rumah orangtuanya di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna merah hitam Tahun 2016 No.Pol B 3865 SWE.
Baca juga: Kapolda Lampung Undang Pimpinan Media Ikuti Lomba Menembak di SPN Kemiling
Baca juga: PDIP Lampung Barat Targetkan Memperoleh 15 Kursi di DPRD di Pemilu 2024
"Sesampainya di rumah orangtua korban, ternyata hanya ada adik korban yakni Rio kemudian ia pamit kepada korban akan melihat jaranan," kata Kapolsek berdasarkan keterangan korban.
Lanjut Kapolsek, setelah itu korban langsung memasukkan sepeda motornya di ruangan belakang dan mengunci stang kemudian korban ikut adiknya melihat jaranan namun pintu depan rumah tidak dikunci.
"Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku yang tak lain adalah tetangga orangtua korban," ujarnya.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan menjelaskan, saat pelaku melihat situasi sepi, tidak ada orang di rumah dan dalam keadaan tidak terkunci, ia kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah hitam Tahun 2016 Nopol B 3865 SWE.
"Pelaku merusak kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan gunting dan memutus kabel yang ada di sepeda motor tersebut sehingga bisa dihidupkan lalu dibawa kabur oleh pelaku," kata Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, kemudian setelah korban bersama adiknya kembali ke rumah sekira pukul 16.00 Wib, ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada dan mencari kesana kemari juga tidak ditemukan.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram pada keesokan harinya yakni hari Selasa (9/8/22) pukul 12.00 Wib," ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Seputih Mataram memimpin langsung penyelidikan bersama Kanit Res beserta Anggota dan didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di wilayah Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Hanya kurun waktu dua jam sekira pukul 14.00 Wib, Pelaku IK tertangkap tangan sedang mengendarai sepeda motor milik korban di Jalan Raya Seputih Banyak dan berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolsek menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban di rumah orangtua korban saat situasi rumah dalam keadaan sepi dan pintu dalam keadaan tidak terkunci.
"Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam hal ini, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada.
"Jangan berikan kesempatan sedikitpun untuk para pelaku dalam menjalankan aksinya," tegasnya.
‘’Pelaku itu spontanitas karena pelaku melihat ada kesempatan," tukas dia.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)