Kasus Korupsi di Lampung Timur
DPD Nasdem Lampung Timur Koordinasi dengan DPW dan DPP Terkait Tersangka Anggota DPRD Lampung Timur
"Saya selalu ingatkan jangan pernah terlibat dalam kasus korupsi," kata Ketua DPD partai Nasional Demokrat (Nasdem) Lampung Timur Yusron Amirullah.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Ketua DPD partai Nasional Demokrat (Nasdem) Lampung Timur Yusron Amirullah mengaku baru mengetahui salah satu anggota fraksi Nasdem DPRD Lampung Timur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Saya baru mengetahui jika WY telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur," ujar Ketua DPD Nasdem Lampung Timur, Jumat (12/08/2022).
Ketua DPD Nasdem Lampung Timur mengaku, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dirinya pernah memanggil WY.
"Beberapa waktu lalu, setelah dilakukan pemanggilan dari polisi, saya pernah panggil WY,"
"Dan saya menanyakan apakah dia terlibat dalam kasus korupsi,"
Baca juga: Breaking News Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI 2022
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Anggota DPRD Lampung Timur Diancam 20 Tahun Penjara
"Lalu dia bilang tidak sama sekali," beber Yusron.
Ia mengatakan, selalu mengingatkan kepada anggota partainya setiap rapat agar tidak terlibat dalam korupsi.
"Saya selalu ingatkan jangan pernah terlibat dalam kasus korupsi," katanya.
Terkait pendampingan hukum terhadap WY, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pusat.
"Saya masih akan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Provinsi Lampung dan DPP," tuturnya.
Ia mengimbau, agar tiap kader partai Nasdem Lampung Timur tidak melakukan tindakan yang akan merugikan partai.
"Jangan tidak terlihat dengan hal-hal seperti ini," tukasnya.
Dituntut 20 Tahun
Baca juga: Persatuan Dukun se-Indonesia Laporkan Pesulap Merah Gegara Sepi Orderan
Baca juga: Nathalie Holscher Sebut Uang Rp 25 Juta dari Sule Kecil, Beberkan Kebutuhan Adzam
Polres Lampung Timur amankan barang bukti uang senilai Rp 157 Juta dari tiga tersangka dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 12 unit handphone, satu unit laptop merk HP, dokumen-dokumen surat serta uang tunai sebesar Rp 157.050.000," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (12/8/2022).
Diketahui, Polres Lampung Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
Polisi juga membidik ketiga tersangka dengan pasal 12 huruf E atau 12 huruf B UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 20 tahun 20221 tentang perubahan atas uu RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 15 UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana teelah diubah dengan RI NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukuman, paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar," imbuh Kapolres.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur sudah cukup lama melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
"Jadi sejak bulan mei 2022 tim sudah mulai bekerja," ujar Kapolres Lampung Timur saat ekspose kasus dugaan korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI), Jumat (12/08/2022).
Dijelaskannya, hasil pungutan uang secara paksa dari para tersangka sejumlah Rp 169 juta.
"Lalu pada kamis kemarin kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,"
"Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan kepada para tersangka,"
Baca juga: Salut, Andika Kangen Band Lanjut Kuliah di Universitas Terbuka Lampung setelah Lulus Paket C
Baca juga: Lucinta Luna Akhirnya Perdengarkan Suaranya, Sang Mentor Kanget Dengarnya
"Dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap ketiga tersangka," beber Kapolres.
Pungut secara paksa
Polres Lampung Timur menjelaskan sebanyak 10 desa diduga dipungut biaya oleh WY, anggota DPRD Lampung Timur bersama dua tersangka lain.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, anggota DPRD Lampung Timur berinisial WY bersama TI dan SC memungut uang untuk bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
"Pungutan uang dilakukan secara paksa oleh mereka bertiga," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution , Jumat (12/08/2022).
Anggota DPRD Lampung Timur berinisial WY diketahui merupakan politisi Nasdem.
Ia mengungkapkan, 10 desa yang dipungut biaya berada di dua kecamatan di Lampung Timur.
"Rinciannya, delapan desa itu di Kecamatan Batanghari dan dua desa di Kecamatan Sekampung," sambungnya.
Dari hasil pungutan tersebut, para tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 169 juta.
Sebelumnya diberitakan, Polres Lampung Timur menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni WY yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur.
Sementara 2 tersangka lain yakni TI dan SC merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
“Tersangka TI dan SC merupakan tim dari WY,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Mantan Kapolres Lampung Selatan ini mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berupa pungutan dengan paksaan dari program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.
“Pungutan ini dilakukan kepada desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur,” terang Zaky.
Kapolres menyebutkan, modus dari ketiga tersangka melakukan pungutan kepada penerima program P3-TGAI.
“Ada 10 desa yang dilakukan pungutan oleh para tersangka,” ungkap Kapolres Lampung Timur.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)