Berita Lampung

Perkembangan Kasus Ayah Lakukan Tindak Asusila pada Anak di Pesawaran, Polisi Masih Lengkapi Berkas

Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran masih melengkapi berkas kasus tindak asusila ayah kepada anaknya.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Okky Indra Jaya
Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran tegaskan proses hukum seorang ayah yang melakukan tindak asusila pada anaknya masih berjalan. Polres Pesawaran segera kirim SPDP ke Kejari Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran akan memastikan langkah hukum terhadap pelaku tindak asusila terhadap anak kandung yang masih di bawah umur.

Polisi telah menangkap AR (43), pelaku tindak asusila terhadap anaknya yang masih di bawah umur di Kabupaten Pesawaran.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Setelah berkas lengkap kita akan mengirim SPDP (Surat Proses Dimulainya Penyidikan) ke Kejari Pesawaran,” kata dia, Jumat (12/8/2022).

Feri Ariyan Sori menjelaskan, karena korban masih di bawah umur pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas PPPA Pringsewu.

Baca juga: Alami Trauma Berat, Dinas PPPA Dampingi Korban Asusila Ayah Kandung di Pesawaran

Baca juga: 4 Tahun Berbuat Asusila ke Putrinya, Ayah Kandung di Pesawaran Diringkus Polisi

Langkah ini untuk melakukan pendampingan kepada korban, baik secara hukum maupun pemulihan kondisi mental.

“Polres dan Dinas PPPA Kabupaten Pesawaran juga akan melakukan pendampingan psikolog untuk proses pemulihan kondisi psikologis korban,” ujar Feri.

Dikatakannya, untuk tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Ttentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

“Acaman hukumannya, 15 tahun penjara,” tegas Feri.

Seperti diketahui, seorang ayah di Kabupaten Pesawaran ditangkap polisi karena melakukan tindak asusila kepada putri kandungnya.

Polisi telah menangkap tersangka berinisial AR (43).

Terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapatkan laporan dari paman dan bibi korban berinisial SM.

Baca juga: Bocah Korban Asusila Ayah Kandung di Pringsewu Lampung Dapat Pendampingan di RSJ

Baca juga: 47 Kasus TBC Terdata di Puskesmas Gedong Tataan Pesawaran Lampung

Pelaku AR diamankan oleh Tekap 308 Polres Pesawaran di rumahnya di wilayah Gedong Tataan.

Tersangka AR telah melakukan perbuatan asusila terhadap putrinya sejak 4 tahun lalu. Saat korban masih duduk di bangku kelas 8 SMP hingga kelas 12 SMA.

"Kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB" ucap Kasat Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Selasa (9/8/2022) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved