Berita Lampung

Fakta Baru Kasus TPPO di Bandar Lampung, Korban Mengaku Tak Ada Paksaan dari Para Pelaku

Polisi mendapati fakta baru terkait kasus TPPO di Bandar Lampung. Korban tidak ada paksaan dari para pelaku.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra didampingi oleh Kanit PPA Iptu Gustomi Dendi saat memberikan keterangan kepada awal media terkait kasus TPPO beberapa waktu lalu. 

Ketujuh orang tersebut ditangkap di salah satu tempat penginapan di Jl Pattimura, Bandar Lampung, Kamis 11  dini hari.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial F (17), D (16), E (18), O (17), M (16) dan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ES (20), DO (19).

Seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung uang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.

"Ya melalui tim unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku. Yang dimana notabene nya laki-laki ini masih berumur 18 , kita amankan dan korbannya kita selamatkan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi menambahkan, para pelaku menawarkan korban kepada para pria hidung belang melalui aplikasi media sosial.

"Ya semuanya dipekerjakan difasilitasi mereka (korban) diberi makan disana (penginapan) tidur juga disana," ungkapnya.

Gustomi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait motif para terduga pelaku.

Sebab, dari informasi yang didapat para pelaku tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam kasus ini.

"Mereka freelance masing masing punya peran yang mana yang bantu saat ini kami sedang melakukan intensif. Bandar Lampung semuanya pelaku dan korban," ujar Gustomi.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved