Berita Lampung

Fakta Baru Kasus TPPO di Bandar Lampung, Korban Mengaku Tak Ada Paksaan dari Para Pelaku

Polisi mendapati fakta baru terkait kasus TPPO di Bandar Lampung. Korban tidak ada paksaan dari para pelaku.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra didampingi oleh Kanit PPA Iptu Gustomi Dendi saat memberikan keterangan kepada awal media terkait kasus TPPO beberapa waktu lalu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Setelah melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, unit PPA Polresta Bandar Lampung menemukan fakta baru terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan remaja.

Fakta baru ini diduga kuat menjadi penyebab terjadinya TPPO yang menghebohkan masyarakat di Bandar Lampung.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi menjelaskan, berdasarkan keterangan para korban, tidak ada paksaan dari ketujuh terduga pelaku TPPO kepada para mereka.

Para korban mengaku atas dasar keinginan sendiri menjajakan diri dan menerima tawaran dari para pelaku.

"Atas dasar kemauan bukan paksaan apalagi disekap. Jadi mereka ini (korban) memang mau sendiri," kata Gustomi, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Papela Kecam 7 Pelaku TPPO di Bandar Lampung, Minta Polisi Usut Tuntas

Baca juga: Remaja Bandar Lampung Terlibat TPPO, Akademisi Sebut Masalah Serius

Dikatakannya, masih dari keterangan korban, persoalan broken home atau perceraian orang tua menjadi salah satu pemicu mereka melakukan tindakan tersebut.

Ditambah, korban berasal dari keluarga kurang mampu kian memberi dampak negatif pada mereka untuk berpikir praktis demi mendapatkan uang.

Gustomi menyebut, ada 5 orang remaja putri menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan tujuh pelaku. 

"Ada yang dilatarbelakangi penceraian orang tua, sehingga melakukan tindakan TPPO untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Gustomi.

Dijelaskan oleh kanit PPA, pelaku dan korban menjalankan praktik terlarang tersebut dengan selalu berpindah-pindah hotel sesuai pesanan.

Gustomi mengatakan, hingga kini masih ada 5 orang yang masih berstatus saksi, yaitu FI (19), IA (18), FRI (19),OR (26) serta MS (20).

Mereka wajib lapor seminggu sekali, tetapi jika hasil pemeriksaan terdapat bukti pidana maka statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka.

Baca juga: 4 Korban TPPO Bandar Lampung Anak di Bawah Umur, Usia 16 hingga 17 Tahun

Baca juga: Satu Korban TPPO di Bandar Lampung Dilarikan ke RS, 4 Dikembalikan ke Keluarga

"Sementara tersangka DN (16) dan DO (18) kami tahan karena memenuhi unsur pidana."

"Tapi, kami juga berhati-hati karena kedua tersangka juga masih di bawah umur," ujarnya.

Seperti diketahui, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di Bandar Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved