Berita Lampung
Papela Kecam 7 Pelaku TPPO di Bandar Lampung, Minta Polisi Usut Tuntas
Tindak pidana TPPO di Bandar Lampung, Papela kecam tindakan 7 pelaku yang menjual 5 perempuan, rata-rata di bawah umur
Penulis: kiki adipratama | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perkumpulan advokat perempuan Lampung (Papela) mengecam keras aksi ketujuh terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diringkus oleh Polresta Bandar Lampung.
Aksi ketujuh terduga pelaku yang berinisial F (17), D (16), E (18), O (17), M (16) dan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ES (20), DO (19), mengeksploitasi remaja putri menjadi sorotan banyak pihak.
Pasalnya, anak perempuan yang diduga dijual kepada pria hidung belang tersebut rata-rata masih berusia 16 sampai 17 tahun.
Ketua PAPELA Nina Zusanti yang juga merupakan advokat senior di Provinsi Lampung mengecam keras tindakan para pelaku.
Menurutnya, korban yang berjumlah 5 orang, satu diantaranya telah berusia 20 tahun. Sedangkan para pelakunya ada 7 orang.
Baca juga: Breaking News Polresta Bandar Lampung Ringkus 7 Terduga Pelaku TPPO di Bandar Lampung
Baca juga: Remaja Bandar Lampung Terlibat TPPO, Akademisi Sebut Masalah Serius
"Perbuatan tersebut merupakan tindakan dengan tujuan eksploitasi yang bertentangan dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.”
“Juga bertentangan dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan tindakan tersebut juga merupakan dehumanisasi yang sangat biadap tidak berprikemanusiaan," kata dia, Jumat (12/8/2022).
Nina melanjutkan, tindakan tersebut tidak manusiawi karena memaksa anak-anak melakukan perbuatan terlarang.
"Itu sangat biadab dan harus dikecam keras," ujarnya.
Sementara itu, anggota Papela Diah D Yanti menambahkan, dalam kasus ini Papela akan mengawal pihak berwajib sebagai penegak hukum untuk serius menangani kasus ini.
"Dalam hal penyelidikan maupun penyidikan tidak hanya pada para pelaku, tapi juga pria hidung belang, dan juga pihak hotel yang menjadi tempat child trafficking," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Lampung Apriliati juga mengaku siap mengawal proses penegakan hukum kasus tersebut.
Baca juga: 4 Korban TPPO Bandar Lampung Anak di Bawah Umur, Usia 16 hingga 17 Tahun
Baca juga: Tarif Kencan Korban TPPO di Bandar Lampung Rp 300 Ribu
"Kita sebagai mitra akan mengawal juga penegakan hukum dan proses penanganan terhadap para pelaku," kata dia.
"Ini sudah komitmen Saya yang konsen terhadap persoalan perempuan dan anak," tandasnya.
BPJS Kesehatan Bandar Lampung: Tunggakan Iuran Peserta Mandiri Capai Rp 17,9 M Selama 2022 |
![]() |
---|
Pelajar di Metro Lampung Jadi Korban Asusila Hingga Hamil Mulanya Kenal di Facebook |
![]() |
---|
Berita Lampung Terkini 16 Januari 2023, 75 Rumah dan 3 Fasum Rusak Diterjang Puting Beliung di Tuba |
![]() |
---|
Mengutip Ayat Dalam Alquran, Aep Saripudin Ajak Kader PKS Lampung Punya Tanggung Jawab Kepemimpinan |
![]() |
---|
Sekda Pringsewu Lampung Heri Iswahyudi Ingin Kasus Mafia Pupuk Diproses Hukum |
![]() |
---|