Perdagangan Orang di Bandar Lampung

Remaja Bandar Lampung Terlibat TPPO, Akademisi Sebut Masalah Serius

Pengamat Hukum Universita Lampung Budiono mengapresiasi upaya Polresta Bandar Lampung yang berhasil mengungkap kasus TPPO.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Budiono
Pengamat Hukum Universitas Lampung Budiono menilai persoalan TPPO yang melibatkan remaja di Bandar Lampung menjadi masalah serius yang harus diperhatikan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus mendapat perhatian serius.

Pengamat Hukum Universita Lampung Budiono mengatakan, kasus TPPO yang melibatkan tujuh pelaku dan lima korban di Bandar Lampung ini menjadi bukti bila praktik perdagangan orang masih ada.

Budiono mengapresiasi upaya Polresta Bandar Lampung yang berhasil mengungkap kasus TPPO.

Namun dia menyangkan pelakunya sebagian besar masih remaja.  Ironisnya TPPO ini terjadi berulang.

"Maka harus ada upaya pencegahan dan penindakan yang lebih tegas dari penegak hukum," tukas Budiono kepada Tribun Lampung, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Breaking News Polresta Bandar Lampung Ringkus 7 Terduga Pelaku TPPO di Bandar Lampung

Baca juga: Pedagang Kue Keliling di Bandar Lampung Ditipu Uang Palsu Rp 100 Ribu

Menurutnya, TPPO masalah serius yang harus mendapat perhatian lebih dari aparat penegak hukum.

Mengingat kasus TPPO dilakukan dengan berbagai modus operandi

"Kebanyakan dari mereka yang menjadi korban perdagangan orang ini adalah perempuan, dan anak-anak serta kalangan menengah ke bawah," ungkap Budiono 

Dia menduga faktor ekonomi jadi peranan penting dalam terjadinya tindak kejahatan ini. Disamping banyaknya penyebab terjadinya permasalahan TPPO

Namun dalam aspek hukum, permasalahan yang terus-terusan terjadi menunjukkan belum adanya efek jera dalam penegakan hukum.

Menurut Budiono, aparat penegak hukum seharusnya mampu melakukan penegakan hukum secara tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. 

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan.

Baca juga: 170 Keluarga dan WBP Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Divaksin Booster

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan The Best Market Support Tribun Lampung Award

Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Bagi mereka yang melakukan perdagangan orang ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved