Berita Terkini Nasional
'Gangster Sambo' Judul Album Lagu yang Mau Dibuat Deolipa Yumara, Bekas Pengacara Bharada E
“Judulnya apa ya? Oh iya, Gangster Sambo. Ingat ya judul lagunya Gangster Sambo,” tutur Deolipa Yumara saat konferensi pers, Sabtu (13/8/2022).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Deolipa Yumara berencana merilis satu album berisi belasan lagu yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Seraya berguyon, Deolipa Yumara menyebutkan dirinya akan bekerja sebagai seniman membuat lagu tentang Brigadir J setelah dirinya tidak lagi menjadi pengacara Bharada E.
“Judulnya apa ya? Oh iya, Gangster Sambo. Ingat ya judul lagunya Gangster Sambo,” tutur Deolipa Yumara saat konferensi pers terkait pencabutan kuasa hukum Bharada E terhadap dirinya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).
Pria gondrong berambut ikal yang biasa disapa Olif ini mengaku biasa saja selepas dirinya dicabut Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai kuasa hukum atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Deolipa juga menilai pencabutan kuasanya terhadap Bharada E cacat formil.
Baca juga: CCTV Pertontonkan Detik-Detik 4 Pencuri Motor di Kedamaian Bandar Lampung
Baca juga: Baru Beli 6 Bulan, Pegawai Kafe di Bandar Lampung Kaget Mau Pulang Motornya Hilang
Namun, Olif mengaku dirinya tidak mempermasalahkan perkara tersebut.
“Oh kalau tanggapan kan saya biasa aja. Orang kita juga enggak punya apa-apa. Tanggapannya kan? Biasa aja lah. Hidup ini biasa,”
“Ketika ada pemecatan oleh pihak Bareskrim atau pun oleh Bharada E, saya rasa itu cacat formal, nggak apa-apa,“ ujarnya.
Olif kemudian mengaku akan menyiapkan satu album yang berisi belasan lagu setelah tak menjadi pengacara Bharada E.
Album tersebut berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sejumlah judul yang disebutkan oleh Deolipa adalah Robin Hood 15 Triliun, Cacat Formil Surat Kuasa, Mengajukan Uji Materiil dan Formil, Status Quo sebagai Pengacara hingga Ucapan Terima Kasih dan Ucapan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
“Karena oleh negara pada tanggal 10 ada surat pemecatan dari negara, maka saya berubah tak lagi jadi pengacara untuk sementara,” kata Deolipa.
Baca juga: Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum
Baca juga: Raffi Ahmad Izin Istri Bantu Lunasi Tagihan Marshanda Rp 300 Juta, Respon Nagita Slavina Disorot
“Sementara, saya jadi penyanyi aja deh, jadi seniman,” ujarnya menambahkan.
Diketahui, Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa pada dua pengacara, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dibuat oleh Bharada E.
"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Andi menuturkan bahwa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.
Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal ini diketahui dalam surat pencabutan kuasa yang tersebar di media sosial.
Baca juga: Korsleting Kulkas Picu Kebakaran Bengkel, Warga Lampung Selatan Rugi Rp 100 Juta
Baca juga: Kesal dengan Rekan Kerja Ditatap Sinis, Pria di Tangerang Aniaya Teman
Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.
Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
Kejagung siapkan 30 JPU
Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, total ada 30 JPU yang dikerahkan oleh Jampidum Kejagung untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis dikutip dari Tribunnews.com.
Tim jaksa penuntut yang dibentuk akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan.
"Tim Jaksa Penuntut Umumnya ada 30 orang," tuturnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Selain Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Kuat Maruf juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kolase-Deolipa-Yumara-dan-Sambo.jpg)