Berita Lampung
Investasi Bodong di Lampung Akibatkan Kerugian Rp 66 M, Korban Capai 620 Orang
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengatakan, sebanyak 620 korban investasi bodong alami kerugian hingga Rp 66 Miliar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 620 orang menjadi korban investasi bodong yang dilakukan DW Cs dari PT Nestro Saka Wardhana.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (13/8/2022) mengatakan, sebanyak 620 korban investasi bodong alami kerugian hingga Rp 66 Miliar.
Sebanyak 620 korban investasi bodong di Lampung itu dari 920 kontrak.
"Jadi ada sebanyak 920 kontrak, karena ada satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak," kata Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.
Dalam kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap enam orang pelaku investasi bodong robot trading.
Baca juga: Baru Beli 6 Bulan, Pegawai Kafe di Bandar Lampung Kaget Mau Pulang Motornya Hilang
Baca juga: Kemunculan Buaya Muara yang Gegerkan Warga Gudang Agen Bandar Lampung Belum Ditemukan
Adapun pelaku, DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, Direktur Utama HS, Direktur Keuangan DK, Direktur Teknis RS.
Direktur Operasional AS dan IS sebagai pengurus di luar struktur dari PT Nestro Saka Wardhana tersebut.
Jadi untuk sementara hanya 6 orang pelaku tersebut yang berhasil ditangkap dan akan dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Harapannya, bisa ditemukan tersangka lainnya.
Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengimbau masyarakat supaya segera melapor ke polisi apabila kena tipu.
"Total kerugian yang dialami dari seluruh korban sebesar kurang lebih berkisar Rp 66 Miliar," kata Kombes Pol Ari
Jadi pelaku melancarkan aksinya dari Bulan Februari tahun 2020 silam sampai dengan bulan Maret tahun 2022.
Baca juga: Remaja 18 Tahun Asal Kudus Rugi Rp 2,5 Miliar Setelah Ikut Investasi Bodong Indra Kenz
Baca juga: Mahasiswi Tipu 220 Orang Modusnya Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Modus pelaku dengan memberikan janji profit sebesar 15 persen setiap bulannya dari dana yang di depositkan oleh korban.
Dengan berkedok sebagai trading forex, lanjut Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, sebenarnya uang tersebut hanya diputar dari member ke member.
Para pelaku menjanjikan akan memberikan profit sebesar 15 persen setiap bulannya dari dana yang di depositkan oleh korban.
Kini para pelaku dijerat Pasal 105 Jo. pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Kemudian pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999.
Tentang perlindungan konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Kepada masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan investasi yang memberikan janji profit besar setiap bulannya apabila melebihi suku bunga dari bank.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)