Berita Terkini Nasional
Polri Setop Perkara Brigadir J ke Istri Irjen Ferdy Sambo dan Percobaan Pembunuhan ke Bharada E
Polri sebut tidak ada unsur pidana dugaan asusila Brigadir J ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan ke Bharada E.
"Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," kata Andi.
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.
Pelapor kasus ini merupakan seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada E, terlapor Brigadir Yoshua," jelasnya.
Dalam laporannya, kata Andi, pelapor melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP.
"Di mana terkait laporan ini tempatnya di Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Kompleks Duren Tiga nomor 46 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," jelasnya.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Andi menyebut laporan tindak asusila kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan kepada Bharada E dengan terlapor Brigadir J merupakan upaya penghalangan penyidikan.
"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan semua penyidik yang menangani dua laporan itu akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semua dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," paparnya. (Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Rekaman-CCTV-Jelang-Brigadir-J-Tewas-Beredar-Polisi-Beri-Penjelasan.jpg)