Berita Terkini Nasional
Polri Setop Perkara Brigadir J ke Istri Irjen Ferdy Sambo dan Percobaan Pembunuhan ke Bharada E
Polri sebut tidak ada unsur pidana dugaan asusila Brigadir J ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan ke Bharada E.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bareskrim Polri menghentikan kelanjutan perkara laporan polisi dugaan tindak asusila Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya kasus tindak asusila dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terlapor Brigadir J dan korban Putri Candrawathi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hasil gelar perkara, Bareskrim Polri menghentikan laporan tindak asusila Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Selain itu Bareskrim Polri menghentikan kelanjutan perkara laporan polisi atas dugaa percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Baca juga: Kesal dengan Rekan Kerja Ditatap Sinis, Pria di Tangerang Aniaya Teman
Baca juga: Ketua AEKI Lampung Juprius Ditangkap Polda Lampung Atas Dugaan Penggelapan Rp 1,6 Miliar
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) dikutib Tribunnews.
Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Namun kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Baca juga: Berita Lampung Terkini 12 Agustus 2022, Anggota DPRD Lampung Timur Terjerat Kasus Korupsi P3-TGAI
Baca juga: Staf LPSK Diduga Disodori 2 Amplop Tebal, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
Maka Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga menyebut adanya laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J yang juga dihentikan.
Laporan itu dihentikan seusai penyidik melakukan gelar perkara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Rekaman-CCTV-Jelang-Brigadir-J-Tewas-Beredar-Polisi-Beri-Penjelasan.jpg)