Berita Terkini Nasional

3 Alasan Bharada E Nekat Tembak Brigadir J Dibongkar Kuasa Hukumnya

Ronny Talapessy, pengacara Bharada E yang baru, mengungkap 3 alasan kliennya nekat lakukan penembakan terhadap Brigadir J, tipikal pasukan Brimob.

Kolase Tribunnews.com / Irwan Rismawan
Ilustrasi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ronny Talapessy, pengacara Bharada E yang baru, mengungkap 3 alasan kliennya nekat lakukan penembakan terhadap Brigadir J, tipikal pasukan Brimob. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ronny Talapessy, pengacara Bharada E yang baru, mengungkap 3 alasan kliennya nekat melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Diketahui, Ronny Talapessy kini menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin yang dicabut kuasanya.

Kini, Ronny Talapessy mengungkap alasan Bharada E menembak Brigadir J, satu di antaranya adalah kliennya itu masih membawa sifat seperti pasukan Brigade Mobil atau Brimob (Brimob).

"Tipikal pasukan Brimob itu tidak berani pengen tahu ada urusan apa dia."

"Mereka tidak berani. Mereka cuma diperintah, perintah mereka jalankan," ungkap Ronny seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Klarifikasi AKP Rita Yuliana Setelah Dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Bocorkan Pesan Jenderal, Tak Bisa Manut, Cabut Kuasanya!

Jadi saat diminta menembak Brigadir Yosua atau Brigadir J, kliennya turuti perintah Irjen Ferdy Sambo.

Diakui Ronny, saat kejadian itu Bharada E mengalami ketakutan dan ditekan untuk turuti perintah menembak Brigadir J.

“Sudah enggak ada pilihan lain."

"Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak,” ujar Ronny.

Sang pengacara pun menyebut bahwa Bharada E menembak semata menjalankan perintah sesuai apa yang diperintah atasan kedinasannya, yaitu Ferdy Sambo.

Klaim Tak Tahu Soal Rencana Pembunuhan

Ronny Talapessy juga menegaskan kliennya tidak mengetahui soal rencana pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Ronny Talapessy juga menyebut bahwa Bharada E tidak memiliki niatan untuk melakukan pembuhuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut diungkap Ronny Talapessy untuk mengkarifikasi mengenai Bharada E agar tidak ada lagi bias informasi yang tersebar ke publik.

"Saya ingin menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi, bahwa klien kami tidak mengetahui, jadi tidak mengetahui rencana terhadap kejadian waktu di TKP."

"Rencana pembunuhan. Ini saya klarifikasi supaya publik tidak salah tangkap."

"Klien saya tidak ada niat (melakukan pembunuhan pada Brigadir J), ini perlu saya klarifikasi biar jangan ada bias lagi di publik," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

Bharada E mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi motif Irjen Ferdy Sambo hingga memutuskan untuk membunuh Brigadir J.

Meski demikian, Ronny mengaku enggan berkomentar lebih lanjut terkait motif pembunuhan Brigadir J ini.

Pasalnya Ronny menilai motif ini bagian dari penyidikan sehingga ia merasa Polri yang lebih pantas menyampaikannya.

Baca juga: Kisah Asmara Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Jarang Diketahui Publik

Baca juga: Daftar 16 Polisi yang Ditahan di Tempat Khusus dalam Kasus Brigadir J

"Klien saya sampaikan tidak tahu (motif pembunuhan)."

"Tapi ini bagian dari penyidikan, kita bicara nanti ya, mungkin dari rekan-rekan polisi yang akan menyampaikan," terang Ronny.

Dapat Perlindungan Darurat LPSK

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebelumnya Bharada E mengajukan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Seiring dengan itu, Bharada E kini sudah dalam perlindungan LPSK.

LKPSK pun akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.

"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).

Bahkan kata Hasto, pihaknya sebelumnya juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya."

"Tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata dia.

Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari LPSK.

Baca juga: Tulis Surat ke Presiden Jokowi, Keluarga Minta Bripka RR Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Keluarga Bharada E Tunjuk Langsung Ronny Talapessy Gantikan Kuasa Hukum Deolipa Yumara

"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK."

"Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata dia.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved