Berita Terkini Nasional

Daftar 16 Polisi yang Ditahan di Tempat Khusus dalam Kasus Brigadir J

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini menyeret 16 anggota polisi dan kini ditahan di tempat khusus.

Editor: taryono
Kolase Tribunnews.com / Irwan Rismawan / YouTube Kompas TV
Ilustrasi Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri), suasana penjagaan di gedung Bareskrim Polri. Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini menyeret 16 anggota polisi dan kini ditahan di tempat khusus. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir di Timsus Kapolri.

Hingga kini, sebanyak 16 personel polisi  ditangkap Timsus Kapolri terkait kasus pembunuhan rigadir J.

16 personel polisi kini ditempatkan di tempat khusus atas dugaan bertindak tidak profesional dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Jumlah polisi yang diduga melanggar kode etik dan ditempatkan di tempat khusus dalam penanganan kasus kematian Brigadir J terus bertambah.

Terbaru, empat perwira menengah Polda Metro Jaya ditempatkan di tempat khusus karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Tulis Surat ke Presiden Jokowi, Keluarga Minta Bripka RR Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: 4 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Empat perwira menengah itu menambah daftar panjang polisi uang ditempatkan di tempat khusus, dari semula 12 kini menjadi 16.

Enam belas polisi yang ditempatkan di tempat khusus ini bagian dari puluhan polisi yang diduga melanggar kode etik. 

Pada konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan total ada 31 polisi yang diduga melanggar kode etik. 

Sebelas di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus. 

Dengan tambahan 5 polisi setelah pernyataan Kapolri, dengan demikian, total polisi yang diduga melanggar kode etik sebanyak 36 orang. 

Dari 36 orang itu, 16 orang ditempatkan di tempat khusus. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo, mengatakan 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus itu terbagi di dua tempat yakni di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri. 

Baca juga: Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum

Baca juga: Polri Setop Perkara Brigadir J ke Istri Irjen Ferdy Sambo dan Percobaan Pembunuhan ke Bharada E

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus atau patsus yaitu 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," kata Dedi, Sabtu (13/8/2022). 

Dihimpun Tribunnews.com berdasarkan keterangan Kapolri dan Kadiv Humas, berikut rincian 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus: 

Pernyataaan Kapolri, Selasa 9 Agustus 2022

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved