Berita Lampung

BKPPD Lampung Timur Data Pegawai Non PNS Pemerintah untuk Penataan Pegawai

"Kita akan mulai pendataan besok sampai tanggal 30 September 2022," ujar Kepala BKPPD Kabupaten Lampung Timur saat dihubungi melalui telepon

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kepala BKPPD Kabupaten Lampung Timur M Ridwan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan melakukan pendataan tenaga non PNS yang ada di wilayah setempat.

Pendataan pegawai non PNS akan dilakukan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur.

Kepala BKPPD Kabupaten Lampung Timur M Ridwan mengatakan, pendataan menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia,  Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22Juli 2022.

"Kita akan mulai pendataan besok sampai tanggal 30 September 2022," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (14/08/2022).

Adapun pendataan pegawai non ASN dilakukan untuk mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai.

Baca juga: Jangan Lupa Malam Ini 6 Band Konser di Puncak Festival UMKM Saburai Bandar Lampung

Baca juga: Menunggak Pajak 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Belum Berlaku

"Kita menindaklanjuti surat Menten PANRB yang pada prinsipnya dimaksudkan penataan Pegawai Non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing," 

"Yang didata hanya Non PNS yang digaji dari APBD, yang sifatnya bukan insidentil," 

"Hanya melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah," tutur M Ridwan.

Ia juga menjelaskan, tiap-tiap tenaga non PNS mengumpulkan syarat-syarat pendataan kepada OPD masing-masing.

"Jadi seluruh tenaga non PNS yang ada di seluruh OPD di Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur," 

"Mereka (Tenaga Non ASN) menyiapkan berkas, menyerahkan ke kasubag umum Kepegawaian mereka, lalu nanti OPD menyerahkan ke BKPPD," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan persyaratan pendataan.

Baca juga: Tulis Surat ke Presiden Jokowi, Keluarga Minta Bripka RR Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Gangster Sambo Judul Album Lagu yang Mau Dibuat Deolipa Yumara, Bekas Pengacara Bharada E

Di antaranya melampirkan surat pengangkatan kerja sudah satu tahun.

Minimal umur 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Absensi kehadiran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved