Pembacokan di Bandar Lampung
Breaking News 1 Keluarga di Bandar Lampung Dibacok ODGJ, Warga Geger
Warga Bandar Lampung digegerkan dengan peristiwa 1 keluarga dibacok yang diduga dilakukan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Warga Bandar Lampung digegerkan dengan peristiwa 1 keluarga dibacok yang diduga dilakukan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Insiden pembacokan terhadap 1 keluarga tersebut terjadi tepatnya di Kampung Rupi, Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Minggu (14/8/2022).
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi sekira pukul 19.00 WIB.
Maldini, warga sekitar lokasi kejadian mengungkapkan, ODGJ tersebut melakukan pembacokan terhadap lima orang sekaligus dalam waktu bersamaan.
Kelima korban tersebut terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak kecil.
Baca juga: Oknum Bidan di Pringsewu Lampung Dilaporkan Selingkuh dengan Oknum Kepala Desa
Baca juga: Warga Buru ODGJ yang Lakukan Pembacokan 1 Keluarga di Bandar Lampung
"Iya benar barusan tadi ini sekira pukul 19.00 WIB, kejadiannya satu keluarga (dibacok)."
"Informasinya orang gila atau stres (ODGJ)," kata Maldini, saat diwawancara di sekitar lokasi kejadian, Minggu (14/8/2022).
Maldini menyebut, kelima korban mengalami luka bacok di bagian kepala sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar.
"Langsung dibawa ke rumah sakit tadi," ucap Maldini.
Warga Buru Pelaku Pembacokan
Sejumlah warga di Bandar Lampung, memburu orang dengan gangguan jiwa alias ODGJ yang diduga melakukan pembacokan terhadap 1 keluarga.
Diketahui, insiden 1 keluarga dibacok ODGJ itu terjadi tepatnya di Kampung Rupi, Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Minggu (14/8/2022), sekira pukul 19.00 WIB.
Warga sekitar lokasi, Maldini, mengatakan, saat ini sejumlah warga sedang mencari pelaku pembacokan terhadap 1 keluarga itu.
Belakangan, ODGJ yang diduga melakukan pembacokan terhadap 1 keluarga itu diketahui berinisial St.
"Ya ini lagi dicari (pelaku pembacokan), bapak-bapak pada keluar kumpul."
"Khawatirnya kalau gak ditangkap, bisa makan korban lain," kata Maldini, Minggu (14/8/2022).
Menurut Maldini, warga yang berjumlah puluhan tersebut berpencar dan berupaya menemukan keberadaan St.
Lurah Imbau Waspada
Insiden pembacokan terhadap 1 keluarga di Bandar Lampung hingga mengakibatkan 5 orang menjadi korban, membuat aparat kelurahan keluarkan imbauan.
Diketahui, insiden 1 keluarga dibacok ODGJ itu terjadi tepatnya di Kampung Rupi, Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Minggu (14/8/2022), sekira pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Lurah Imbau Warga Waspada, Pelaku Pembacokan 1 Keluarga di Bandar Lampung Kabur
Baca juga: Kirab Marching Band Meriah, Gubernur Arinal Ajak Generasi Muda Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air
Lurah Sukabumi, Bandar Lampung, Galih membenarkan insiden tersebut yang terjadi tepatnya di Lingkungan II, Kampung Rupi.
Galih pun mengimbau, kepada seluruh warga yang tinggal di Rupi, Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung, untuk selalu waspada terhadap pelaku.
"Mohon diinfokan ke warga untuk berhati-hati, baik di rumah maupun di luar rumah saat ini," kata Galih, Minggu (14/8/2022) malam.
Galih menyebut, saat ini kelima korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sementara pelaku, kata Galih, berdasarkan informasi yang diterimanya, kabur dan membawa senjata tajam.
"Iya orangnya (pelaku) kabur setelah melukai lima orang," ucap Galih.
"Tapi para korban sudah dilarikan ke rumah sakit," imbuhnya.
Berujung Polisi
Insiden pembacokan juga pernah terjadi di Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Jajaran Polsek Tanjungkarang Timur menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial R (22).
Warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung ini tega melakukan penganiayaan dengan temannya sendiri yang diketahui bernama Arif Susanto (21).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Doni Arianto menjelaskan penganiayaan berat dilakukan tersangka pada hari Kamis (3/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu korban dan pelaku sedang berada di Tempat Kejadian Perkara, tepatnya di Jalan Pangeran Antasari, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.
"Pelaku dan korban ini sama sama sering mengatur arus kendaraan di putaran Jalan Antasari," kata Doni, Sabtu (5/2/2022).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, lanjut Doni keduanya terlibat perselisihan.
Perselisihan ditengarai karena salah paham mengenai pembagian waktu jaga di putaran jalan tersebut.
Seharusnya korban dan pelaku bergantian jaga, yang telah disepakati dengan waktu masing masing 30 menit.
"Bahwa korban ini sering berjaga di putaran jalan itu, melebihi batas waktu sesuai dengan kesepakatan," kata Doni.
Sehingga dari debat tersebut pelaku marah dan jengkel terhadap sikap korban.
Kemudian pelaku mengambil sebilah golok yang tersimpan di semak semak yang ada di belakang sebuah kios tambal ban di dekat lokasi kejadian.
"Pelaku langsung mendekati korban yang sedang duduk dan langsung mengayunkan goloknya ke tubuh korban," kata Doni.
Menurut Doni, pelaku melakukan pembacokan dengan golok sebanyak 3 kali dan mengenai bahu dan lengan kiri korban.
Setelah itu diketahui masing-masing korban dan pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
"Korban mengalami luka robek pada bagian bahu kiri dan lengan sebelah kiri," kata Doni.
Doni menambahkan, atas kejadian tersebut korban mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit.
Sementara keluarga korban mendatangi Mapolsek Tanjungkarang Timur untuk membuat laporan.
"Setelah menerima laporan dari pihak korban, tim opsnal kami langsung melakukan penyelidikan," kata Doni.
Dari hasil penyelidikan tersebut pelaku berhasil di lakukan penangkapan di daerah Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Kamis (3/2/2022) malam beberapa jam setelah kejadian.
Saat diamankan, Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah sajam jenis golok.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Investasi Bodong Lampung Rugikan 620 Korban Rp 66 M, OJK Minta Warga Hati-hati
Baca juga: Riana Sari Arinal Semangati Pelaku UMKM Agar Terus Berinovasi
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 354 KUHP juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, maka tersangka R terancam pidana maksimal 8 tahun penjara," kata Doni.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama / Muhammad Joviter )