Berita Lampung

Komisioner Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi Akui Namanya Dicatut di Sipol

Komisioner Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi memastikan, data dirinya yang terdaftar di aplikasi Sipol tidak benar.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Komisioner Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi  

Tribunlamlung.co.id, Pringsewu - Komisioner Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi membantah data yang tertera di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Komisioner Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi memastikan, data dirinya yang terdaftar di aplikasi Sipol tidak benar.

"Itu enggak benar," ujar Komisioner Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi saat dikonfirmasi Tribun Lampung melalui sambungan seluler, Minggu (14/8/2022).

Fajar mengungkapkan, mulanya ia mendapat laporan dari Bawaslu Provinsi Lampung jika namanya masuk ke dalam Sipol.

"Saya cek di aplikasi memang benar nama saya," kata Fajar.

Baca juga: Jangan Lupa Malam Ini 6 Band Konser di Puncak Festival UMKM Saburai Bandar Lampung

Baca juga: 1000 Peserta Ikuti Kompetisi Burung Kicau Pesawaran Cup 2022

Namun, setelah didalami, hanya sekadar namanya saja yang sama.

Sementara untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sama.

"KTP tidak sama, alamat lengakap juga berbeda," tegasnya.

Fajar mengungkapkan, data dirinya yang tercantum di Sipol tersebut murni pencatutan dari salah satu Parpol.

Sebab menurutnya, data yang ada dalam Sipol tidak sesuai dengan data dirinya.

"Saya tegaskan, itu merupakan pencatutan dari salah satu Parpol,"

"Dan dengan ini saya pastikan bahwa itu bukan data diri saya," jelasnya.

Baca juga: Tulis Surat ke Presiden Jokowi, Keluarga Minta Bripka RR Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Gangster Sambo Judul Album Lagu yang Mau Dibuat Deolipa Yumara, Bekas Pengacara Bharada E

Ia juga mengungkapkan, dengan pencatutan namanya dalam Sipol, dirinya merasa dirugikan.

Diketahui sebelumnya, terdapat beberapa nama dari anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masuk kedalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan dari hasil penelusuran terdapat 9 orang yang namanya masuk ke dalam Sipol.

Satu dari 9 orang tersebut merupakan anggota Bawaslu Pringsewu, Fajar Fakhlevi.

Kesembilan orang tersbut yakni:

Arip Sulaiman (Lamsel)

Riansyah (Tanggamus)

Fajar Fakhlevi (Pringsewu)

DY (Bandar Lampung)

Baca juga: DPRD Pesisir Barat Ramai-Ramai Tolak Hutang, Rapat Paripurna KUA PPAS 2023 Ditunda

Baca juga: Seniman Desa Kepung Car Free Day Kota Semarang, Ganjar Pranowo: Bentuk Kecintaan Kesenian Sendiri 

Azwan (Pesawaran)

M. Fadhil Yanuar (Pesawaran),

Wati Rahayu (Lambar)

Desita Damayanti (Lambar)

Erwin (Way Kanan)

Bawaslu Buka Laporan Masyarakat

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI buka posko layanan pengaduan masyarakat.

Layanan pengaduan Bawaslu RI terkait masyarakat yang merasa namanya dicatut sebagai anggota partai politik calon peserta pemilu.

Atas pertimbangan itu, Bawaslu RI menyarankan membuka posko pengaduan masyarakat mulai dari tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Anggota Bawaslu Lampung Hermansyah mengatakan, sejak dibuka pekan lalu, pihaknya telah menerima satu laporan.

"Laporan masyarakat itu masuk ke Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat,"

"Pelapor ini PPPK Guru SD yang namanya dicatut oleh salah satu parpol," kata Hermansyah, Sabtu (13/8/2022).

Dengan adanya temuan tersebut, menjadi kewenangan Bawaslu untuk segera menindaklanjuti.

Masyarakat dapat melaporkan langsung ke kantor Bawaslu atau ke nomor posko pengaduan masing-masing wilayah.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, Bawaslu melakukan sanggahan dan menyampaikan laporan ke KPU," kata Hermansyah.

Selanjutnya, parpol dan KPU dapat mengeluarkan nama tersebut dari daftar keanggotaan partai.

Hermansyah menilai, banyak masyarakat yang dicatut sebagai anggota parpol.

Bahkan ia mengakui, sebelumnya ada 1 komisioner Bawaslu dan 8 orang staf Bawaslu yang namanya juga dicatut.

Padahal, menurut Hermansyah, penyelenggara pemilu tidak boleh terlibat dalam struktur parpol.

"Mereka juga tidak mungkin berpolitik,"

"Makanya posko ini dibentuk untuk menerima laporan dari masyarakat," ungkapnya.

Hermansyah menambahkan, posko pengaduan masyarakat kemungkinan dibuka hingga akhir pelaksanaan verifikasi administrasi Parpol.

Sesuai dengan jadwal tahapan verifikasi administrasi sampai dengan 14 September 2022.

Dilanjutkan dengan verifikasi faktual bulan Oktober 2022.

"Kalau faktual, ada administrasi yang gak beres sudah terdeteksi,"

"Sehingga bisa di exit dari keanggotaan melalui Sipol," tukasnya.

Sementara anggota Bawaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto menjelaskan, pelayanan pengaduan dapat dilakukan secara luring maupun daring.

Sehingga masyarakat tidak harus melaporkan ke kantor Bawaslu Bandar Lampung di Jalan Way Besai, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal. 

"Bagi masyarakat yang tidak merasa menjadi anggota parpol tapi terdaftar sebagai anggota, silahkan laporkan," kata Yahnu.

Laporan masyarakat dapat diterima melalui nomor WhatsApp 0822-8116-6461 atau 0812-7215-3334.

Yahnu menambahkan, meskipun diluar jam kerja Bawaslu Bandar Lampung tetap melayani aduan masyarakat tersebut.

"Tidak mesti datang ke kantor, masyarakat bisa membuat pengaduan meskipun diluar jam kerja sekalipun," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved