Berita Lampung
Pajak Kendaraan Bermotor Lampung Baru Terealisasi Rp 499 M, hingga Juli 2022
Capaian pajak kendaraan bermotor Provinsi Lampung itu baru 55,20 persen, terhitung mulai Januari hingga Juli 2022.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB) telah mencapai Rp 499.571.434.374.
Capaian pajak kendaraan bermotor Provinsi Lampung itu terhitung mulai dari Januari hingga Juli 2022.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan capaian pajak kendaraan bermotor tersebut adalah 55,20 persen dari target pendapatan PKB tahun 2022.
Target pajak daerah PKB untuk tahun 2022 iniĀ senilai Rp 905.000.000.000.
"Jadi ini angka berdasarkan APBD Murni Tahun 2022," kata Adi Erlansyah, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Tim Inafis Polresta Bandar Lampung Sudah Olah TKP Kebakaran di Kedaton
Baca juga: Menunggak Pajak 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Belum Berlaku
Menurut Adi Erlansyah, potensi pendapatan daerah dari sumber PKB sangat mungkin dioptimalkan di tahun ini.
Mengingat adanya wacana pengapusan data kendaraan dengan pajak mati selama dua tahun.
Saat ini, tambah dia, Bapenda Provinsi Lampung masih menunggu turunnya kebijakan tersebut berukut dengan teknisnya.
"Kita juga masih tunggu itu,"
"Karena itu ketentuannya ada di Polri," ucap dia.
Untuk informasi, setelah ketentuan tersebut diberlakukan, nantinya kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan diklaim sebagai kendaraan bodong.
Harapan kebijakan ini adalah meningkatnya ketaatan masyarakat terhadap pajak untuk data kendaraan yang valid.
Baca juga: Breaking News Kebakaran di Bandar Lampung, 1 Unit Rumah Ludes Terbakar
Baca juga: Depresi di Malaysia, Pekerja Migran Asal Mesuji Lampung Kini Sudah di Indonesia
Rencana aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 74.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Bapenda Provinsi Lampung pun mendukung kebijakan tersebut.
"Kita mendukung itu, karena itu akan berpengaruh juga ke pendapatan daerah," kata Adi Erlansyah.
"Sekarang kan kita paksa-paksa warga untuk bayar pajak melalui razia dengan bantuan pihak kepolisian,"
"Harapannya dengan itu warga bisa tertib bayar pajak PKB," sebut Adi.
Dalam waktu berjalan, upaya yang bisa dilakukan selama ini hanyalah memberi imbauan.
"Selama ini kan kita tidak bisa memaksa orang membayar pajak,"
"Upaya kita hanya mengimbau, memberi insentif seperti pemutihan, gebyar dan sebagainya," kata dia.
2 Juta Motor Mati Pajak
Dispenda Provinsi Lampung menyebut, saat ini terkumpul sedikitnya dua juta kendaraan bermotor dalam keadaan pajak mati.
Adi Erlansyah mengatakan jumlah itu terakumulasi sejak sebelum tahun kemerdekaan RI.
"Dari tahun 1942 bahkan masih ada datanya. Datanya memang tidak pernah dihapus meski motornya mungkin sudah tidak ada"
"Nah ini bisa jadi awal pembaharuan data," kata dia.
Terinci, dari dua juta kendaraan dengan pajak mati itu, sebut Adi, keseluruhan didominasi oleh kendaraan bermotor dengan roda dua.
"Roda empat dan lebih itu mungkin hanya dua ratusan ribu saja,"
"Sisanya kendaraan roda dua dan roda tiga, kendaraan roda dua lebih mendominasi," jelas dia.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)