Berita Lampung
5.255 Narapidana di Lampung Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-77
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan total yang diusulkan dapat remisi HUT RI itu ada 5.255 narapidana.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung mengusulkan 5.255 narapidana mendapat remisi HUT RI ke-77.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan total yang diusulkan dapat remisi HUT RI itu ada 5.255 narapidana.
Sedangkan total narapidana rumah tahanan hingga lembaga pemasyarakatan di bawah Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 9.052 hunian.
Rumah tahanan hingga lembaga pemasyarakatan di bawah Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 16 institusi.
Farid mengungkap, dari 5.255 napi yang diusulkan mendapat remisi HUT RI terdiri dari napi pidana umum sebanyak 3.275 orang, dan pidana khusus 1.980 napi.
Baca juga: Motor Pegawai Bea Cukai Digasak Maling, Baru 3 Bulan Tinggal di Bandar Lampung
Baca juga: ODGJ Aniaya Satu Keluarga di Bandar Lampung, Psikolog Minta Keluarga Bawa ODGJ ke RS
Narapidana yang bakal mendapatkan remisi harus memenuhi dua syarat.
Adapun syarat tersebut, administrasi dan syarat substantif.
"Syarat administrasi itu misalnya napi harus menjalani pidana penjara minimal 6 bulan termasuk juga pidana korupsi (pidsus) atau sama dengan pidana lainnya," kata Farid mewakili Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (15/8/2022)
Tetapi tahanan pidana korupsi diatur dalam ketentuan lebih khusus lagi, sesuai PP 99 atau lainnya.
Syarat subtantif yang harus dimiliki napi calon penerima remisi itu, wajib bersikap baik.
Serta menjalankan semua program yang ada di penjara.
"Jadi itu syarat mutlak, harus (bagi) yang mendapatkan remisi," kata Farid.
Baca juga: SMA Negeri 15 Bandar Lampung Gelar Upacara Hari Pramuka
Baca juga: Warga Bandar Lampung Antusias Menonton Kirab Marching Band HUT RI ke-77
Termasuk syarat sel isolasi, kalau napi tidak masuk register F masih dapat remisi.
"Kalau dia masuk dalam buku register F, tidak mendapatkan remisi pada tahun itu," kata Farid
Biasanya napi yang masuk register F, karena berbuat onar atau pakai narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Baik dengan sembunyi-sembunyi atau sengaja.