Penganiayaan di Bandar Lampung
ODGJ Aniaya Satu Keluarga di Bandar Lampung, Psikolog Minta Keluarga Bawa ODGJ ke RS
Psikolog Retno Riani mengatakan jika memiliki anggota keluarga yang bermasalah, keluarga diminta untuk segera membawa ke rumah sakit terdekat.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Peristiwa penganiayaan satu keluarga oleh ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) yang menggegerkan warga Sukabumi Bandar Lampung mengundang perhatian Psikolog Retno Aryani.
Retno Aryani menyayangkan dan prihatin kepada korban penganiayaan yang dilakukan oleh OGDJ.
Menurutnya, secara psikologis tindakan yang dilakukan baik orang waras maupun OGDJ sekalipun tidak mungkin secara tiba-tiba.
"Tidak mungkin secara tiba-tiba, pasti dia menunjukkan gejala, seperti curiga dengan orang lain, tidak kooperatif, marah-marah, nah kalo sudah seperti itu perlu dibawa ke tenaga kesehatan," kata Retno Aryani, Senin (15/8/2022).
Oleh karena itu, kata dia, jika memiliki anggota keluarga yang bermasalah, keluarga diminta untuk segera membawa ke rumah sakit terdekat atau puskesmas.
"Jadi harus sadar supaya tidak membahayakan diri keluarga itu sendiri dan juga orang lain, kalo sudah terjadi terus gimana rugi semua," kata dia.
Selain itu, dia meminta kepada tokoh, pamong, yang ada dimasyarakat agar memberikan edukasi kepada keluarga-keluarga yang memiliki anggota keluarga yang bermasalah.
"Keluarga itu unsur penting dan utama. Jadi penting diedukasi sesegera mungkin," kata dia.
Sementara itu, dia mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak terpancing emosi.
Menurutnya, jika bertemu dengan ODGJ, warga segera mungkin untuk melapor kepada pemerintah setempat.
"Kepancing emosi gak ada gunanya jadi kalo sudah mulai kelihatan ya dilaporkan atau secara bersama-sama berupaya untuk membuang senjata yang dibawa jika membawa senjata," kata dia.
Lepaskan Tembakan Peringatan
Sutrisno (40) ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) pelaku penganiayaan satu keluarga di Gang Damaido Jalan Pulau Singkep Sukabumi akhirnya ditangkap oleh tim Tekab 308 Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung, Senin (15/8/2022) mengatakan bahwa ODGJ pelaku penganiyaan telah dibekuk polisi sekitar pukul 03.15 wib atau 9 jam pasca kejadian tersebut.
Adapun kronologis penangkapan ODGJ pelaku penganiayaan tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh warga sekitar.