Penganiayaan di Bandar Lampung
ODGJ Aniaya Satu Keluarga di Bandar Lampung, Psikolog Minta Keluarga Bawa ODGJ ke RS
Psikolog Retno Riani mengatakan jika memiliki anggota keluarga yang bermasalah, keluarga diminta untuk segera membawa ke rumah sakit terdekat.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan penjara selama 7 tahun.
Kronologi Penganiayaan
Kronologi peristiwa penganiayaan satu keluarga oleh Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diungkap oleh pihak Polresta Bandar Lampung.
Peristiwa penganiayaan itu dialami oleh keluarga UM (50), bersama empat anggota keluarganya yaitu FN (30), MR (28), SA (21), dan NP (4).
Penganiayaan sendiri dilakukan oleh St (49) yang diduga ODGJ.
Peristiwa naas itu terjadi sekira pukul 19:00 WIB di Kampung Rupi Pulau Singkep Sukabumi Bandar Lampung.
Dari keterangan kepolisian, kejadian itu berawal dari pelaku St yang mengaku sedang mencari anaknya.
St mencari anaknya dengan menuju salah satu rumah warga yang menjadi korban tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menjelaskan, setelah pelaku St masuk ke rumah keluarga UM, St seakan melihat pandangan anaknya sedang dianiaya oleh keluarga UM.
"Saat pelaku mencari anaknya di rumah korban, saat tidak ada anaknya di rumah korban pandangan pelaku gelap dan kemudian pelaku melakukan penganiayaan," kata Kompol Dennis dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya, St kemudian melarikan diri.
Pihak kepolisian bersama warga melakukan pengejaran dan penyisiran ke sejumlah titik hingga akhirnya pelaku St berhasil dibekuk.
Berhasil Dibekuk
Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pelaku penganiayaan satu keluarga di Bandar Lampung berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian.
Pelaku St, yang diduga ODGJ berhasil dibekuk di jalan Pangeran Tirtayasa didepan Perum Bukit Emas Kec Sukabumi Bandar Lampung sekira pukul 03:00 WIB Senin (15/8/2022).