Berita Lampung
Berita Terkini Lampung 15 Agustus 2022, Pelaku Penganiayaan Satu Keluarga Berhasil Diringkus Polisi
Di Lampung ada peristiwa pelaku penganiayaan satu keluarga di Sukabumi berhasil diringkus hingga curanmor kembali terjadi di Kota Bandar Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyak kejadian dan peristiwa yang terjadi di Provinsi Lampung selama hari ini, Senin (15/8/2022).
Mulai dari peristiwa pelaku penganiayaan satu keluarga di Sukabumi berhasil diringkus hingga curanmor kembali terjadi di Kota Bandar Lampung
Untuk lebih lengkapnya, inilah kompilasi enam peristiwa terhangat yang terjadi selama satu hari yang terkumpul dalam Lampung Terkini.
Baca juga: Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan saat Tangkap ODGJ Pelaku Penganiayaan Satu Keluarga
1. Pelaku Penganiayaan Satu Keluarga di Sukabumi Berhasil Diringkus
Pelaku pembacokan satu keluarga di Kampung Rupi, Sukabumi, Bandar Lampung akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian.
Pelaku St, yang diduga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berhasil dibekuk di Jalan Pangeran Tirtayasa tepatnya di depan Perum Bukit Emas, Sukabumi, Bandar Lampung, sekira pukul 03.00 WIB, Senin 15 Agustus 2022.
Setelah dibekuk, St langsung digelandang ke Polresta Bandar Lampung oleh pihak kepolisian.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis, kejadian itu berawal dari pelaku St yang mengaku sedang mencari anaknya.
St mencari anaknya dengan menuju salah satu rumah warga yang menjadi korban tersebut.
Kompol Dennis menjelaskan, setelah pelaku St masuk ke rumah keluarga UM, St seakan melihat pandangan anaknya sedang di potong-potong oleh keluarga UM.
Menurutnya, pandangan pelaku tiba-tiba gelap dan dalam pengeliatanya terlihat orang-orang tersebut telah memotong-motong anaknya, kemudian pelaku membalas dengan parang.
Setelah melakukan pembacokan terhadap korbannya, St kemudian melarikan diri.
Pihak kepolisian bersama warga melakukan pengejaran dan penyisiran ke sejumlah titik hingga akhirnya pelaku St berhasil dibekuk.
Untuk itu, kata Kompol Dennis, pihaknya saat ini tengah melakukan proses penyidikan dengan dugaan pidana pasal 351 ayat 3 KUHP.
Peristiwa pembacokan itu dialami oleh keluarga UM (50), bersama empat anggota keluarganya yaitu FN (30), MR (28), SA (21), dan NP (4).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polisi-sempat-lepaskan-tembakan-peringatan-saat-tangkap-ODGJ-pelaku-penganiyaan-satu-keluarga.jpg)