Berita Terkini Nasional

Kondisi Terkini Bharada E di Rutan Bareskrim Polri Dibongkar LPSK

Kondisi terkini Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rutan Bareskrim Polri diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat jumpa pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). Kondisi terkini Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rutan Bareskrim Polri diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. 

Pelecehan tidak terbukti bisa dijeral 3 pasal karena buat laporan palsu, merintangi penyidikan dan hoaks.

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman ( Unsoed), Prof Hibnu menuturkan istri Ferdy Sambo harus memberikan keterangan seterang-terangnya terkait kasus kematian Brigadir J.

Jika tidak, istri Sambo bisa terseret dalam kasus hukum yang menjerat suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Posisi istri (Ferdy Sambo) ngeri-ngeri sedap, jangan sampai memberikan keterangan dan laporan palsu," tambahnya Senin (15/8/2022). 

Menurutnya, saat ini tim khusus bentukan Kapolri untuk mengungkapkan pembunuhan Brigadir J tinggal pengungkapan motif utama.

Motif utama tersebut disebut ada kaitannya dengan aktivitas istri Ferdy Sambo dan Brigadir J saat di Magelang.

Lantaran kasus pelecehan tidak terbukti, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Prof Hibnu menambahkan terkait potensi penambahan tersangka.

Penambahan tersangka bisa saja terjadi terutama dari personel kepolisian.

"Masih terbuka penambahan tersangka, contohnya jika ada polisi yang tahu tapi membiarkan maka bisa masuk delik pembiaran.

Sekarang tergantung Kapolri, apakah akan membuka secara luas," imbuhnya

Kuasa Hukum Brigadir J: Irjen Sambo dan Istrinya Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Pelecehan asusila

Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan asusila yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved