Berita Terkini Nasional
Kondisi Terkini Bharada E di Rutan Bareskrim Polri Dibongkar LPSK
Kondisi terkini Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rutan Bareskrim Polri diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kondisi terkini Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rutan Bareskrim Polri diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Bharada E saat ini diamankan di rutan Bareskrim Polri seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Edwin pun memastikan, jika saat ini Bharada E dalam keadaan baik dan sehat.
"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin saat ditemui awak media usai konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Lebih jauh, Edwin mengatakan saat pertemuan pihaknya terakhir dengan Bharada E, yang bersangkutan sudah bisa tertawa.
Baca juga: Status Hukum Putri Candrawathi Belum Ditentukan, Prof Hibnu: Ngeri-ngeri Sedap
Baca juga: 24 Parpol Lolos Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, 16 Masih Diperiksa
Kondisi tersebut dipastikan oleh Edwin kalau Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.
Terlebih jika Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui soal pembunuhan Brigadir J maka, kata Edwin, kondisinya sudah lebih plong.
"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," tukasnya.
Perlindungan Bharada E Dipenuhi
LPSK telah resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut maka kini, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.
Adapun satu di antara syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kondisi-Terkini-Bharada-E-di-Rutan-Bareskrim-Polri-Dibongkar-LPSK.jpg)