Berita Terkini Nasional

LPSK Beri Pengawalan 24 Jam pada Bharada E di Rutan Bareskrim Polri

Setiap aktivitas Bharada E dikawal 2 petugas LPSK karena statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berikan perlindungan darurat ke Bharada E dan dikawal 24 jam di Rutan Bareskrim Polri. 

Hal itu menjadi salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, mengingat yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J.

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.

LPSK juga menyatakan, sejauh ini belum membuka pembahasan soal penempatan penahanan untuk Bharada E.

Bharada E masih ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan perlindungan darurat yang diberikan LPSK sebagai perwakilan negara karena melihat status Bharada E yang menjadi justice collaborator atau pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum.

LPSK menilai, status tersangka Bharada E sebagai justice collaborator (JC) memiliki risiko yang perlu diantisipasi.

 (Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved