Penganiayaan di Bandar Lampung
Penganiayaan 5 Orang Sekeluarga di Lampung, Pelaku Diduga ODGJ Dibekuk Saat Keluar dari Sungai
Pelaku penganiayaan satu keluarga dibekuk saat keluar dari sungai di Sukabumi, Bandar Lampung. Pelaku yang diduga ODGJ ini akan dicek kejiwaannya.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk pelaku penganiayaan satu keluarga, yakni ST (49) yang diduga orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Pelaku penganiayaan satu keluarga yang terdiri atas lima orang tersebut diamankan saat keluar dari sungai di sekitar Perumahan Bukit Emas, Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Senin dini hari (15/8/2022).
Penangkapan ST yang diduga ODGJ ini berlangsung sekitar pukul 03.15 WIB, berjarak sekira delapan jam dari peristiwa penganiayaan.
Penganiayaan sendiri terjadi di Kampung Rupi, Jalan Pulau Singkep, Sukabumi, Minggu malam (14/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, penangkapan ST berawal dari informasi warga dan Bhabinkamtibmas yang menyebut pelaku berada tak jauh dari lokasi penganiayaan.
Baca juga: Kasus Pemasungan ODGJ di Lampung Selatan Alami Penurunan Sejak 2018, Tahun Ini 12 Kasus
"Kami melakukan penyisiran dari (bekal) semua informasi yang kami dapatkan. Mulai dari rumah kosong, sekitar perumahan yang tak jauh dari rumah pelaku, hingga perbatasan daerah Sabah Balau, (Kabupaten) Lampung Selatan,” kata Kompol Dennis Arya Putra, Senin (15/8/2022).
Dalam proses pencarian pelaku yang terindikasi ODGJ itu, warga dan aparat Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhati-hati karena kondisi jalanan licin.
Setelah beberapa jam pencarian, dari sungai muncul seseorang yang diduga adalah pelaku penganiayaan.
Warga dan aparat Tekab 308 lalu mengamati sosok itu hingga akhirnya dipastikan benar sosok tersebut adalah ST, pelaku penganiayaan yang diduga ODGJ.
"Pelaku menggunakan kaus biru dongker dan celana cokelat. Akhirnya kami amankan setelah dia keluar dari sungai di sekitar Perumahan Bukit Emas, Sukabumi," ujar Kompol Dennis Arya Putra.
Aparat Tekab 308 Polresta Bandar Lampung sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ketika hendak mengamankan ST.
Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan tembakan peringatan dilepaskan lantaran ST masih memegang senjata tajam yang dipakainya saat menganiaya para korban.
Baca juga: Kampanye Ariel Tatum Dukung ODGJ, Yuk Bantu Aku
Setelah dibekuk, ST langsung dibawa ke Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto pun berterima kasih kepada warga yang turut mencari pelaku penganiayaan bersama aparat Polri.
"Diamankannya pelaku penganiyaan ini berkat bantuan masyarakat," kata Kombes Pol Ino Harianto saat ditemui di Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung, Senin (15/8/2022).
Hasil Pemeriksaan Awal
Dari hasil pemeriksaan awal, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan pelaku mengakui telah menganiaya lima orang yang masih satu keluarga.
Namun, belum diketahui pasti motif atau alasan ST menganiaya para korbannya.
"Kami sedang melakukan penyidikan terkait tindak pidana pasal 351 ayat 3 KUHP dan melengkapi bukti permulaan," ujar Kompol Dennis Arya Putra.
Adapun ancaman hukuman pidana dari pasal 351 ayat 3 KUHP ini berupa penjara selama 7 tahun.
Dugaan ODGJ Masih Dicek
Terkait dugaan pelaku penganiayaan ini adalah ODGJ, Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih melakukan penelusuran.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan informasi awal yang masuk ke kepolisian adalah pelaku diduga ODGJ.
Untuk memastikan dugaan tersebut, pihaknya akan melibatkan instansi lainnya.
"Tidak semudah itu (menyatakan pelaku adalah ODGJ),” kata Kombes Pol Ino Harianto saat ditemui di Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung, Senin (15/8/2022).
"Tentunya ada tahapan dan langkah-langkah yang akan kami lakukan," imbuhnya.
Kombes Pol Ino Harianto menyatakan, jika benar ODGJ, maka ada hal lain yang akan diperlakukan kepada pelaku penganiayaan tersebut.
Namun apabila bukan ODGJ, maka akan diperlakukan sama seperti pelaku pidana lainnya.
Mengaku Cari Anak
Kronologi penganiayaan lima orang sekeluarga oleh ST yang diduga ODGJ ini dibeberkan pihak Polresta Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ST mengaku sedang mencari anaknya.
ST menuju salah satu rumah warga, yakni UM (50), yang akhirnya menjadi korban penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menerangkan, setelah masuk ke rumah UM, ST seakan melihat anaknya sedang dianiaya oleh keluarga UM.
"Pandangan pelaku lalu gelap, dan kemudian pelaku melakukan penganiayaan (menggunakan senjata tajam)," ujar Kompol Dennis Arya Putra, Senin (15/8/2022).
Selain UM, empat anggota keluarga UM yang menjadi korban penganiayaan ialah FN (30), MR (28), SA (21), dan NP (4).
Setelah melakukan penganiayaan terhadap lima korban, ST pergi.
Akibat penganiayaan tersebut, tiga orang dari lima korban dalam kondisi kritis dan tak sadarkan diri.
Sementara dua orang lainnya dalam kondisi sadar dengan luka bacok di bagian lengan dan kepala.
Lima korban ini sempat dibawa ke Puskesmas Sukabumi, lalu dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Imanuel Bandar Lampung.
"Informasinya, ibu dan anak (UM dan FN) koma akibat luka parah di bagian kepala," kata Lurah Sukabumi, Galih Anugerah, Senin (15/8/2022).
Erwati selaku Ketua Lingkungan II, tempat tinggal korban, mengungkapkan satu korban sudah pulang.
Satu korban yang sudah pulang ini adalah SA.
"MR dan NP sudah dipindahkan ke ruangan (perawatan), tidak di ICU lagi," ujar Erwati.
Adapun UM dan FN masih di ICU karena mengalami luka berat.
Pertama Kali
Menurut Erwati, Ketua Lingkungan II, tempat tinggal korban, pelaku penganiayaan tersebut belum pernah melakukan tindakan yang melukai orang lain sebelumnya.
Erwati menuturkan warga sekitar selama ini mengobrol biasa dengan pelaku.
"Nggak pernah. Pertama kalinya dia ngamuk seperti ini," kata Erwati.
Warga Kampung Rupi, Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung, sempat geger dengan peristiwa penganiayaan terhadap satu keluarga, Minggu malam (14/8/2022).
"Barusan tadi, sekitar jam 7 (pukul 19.00) kejadiannya," kata Maldini warga setempat, Minggu (14/8/2022).
“(Korban) satu keluarga. Langsung dibawa ke rumah sakit sama bapak-bapak," imbuh Maldini seraya menyebut pelaku diduga ODGJ.
Sejumlah warga langsung berkumpul, lalu memburu pelaku penganiayaan tersebut.
"Ini lagi dicari bapak-bapak, pada keluar, kumpul. Khawatir kalau nggak ditangkap, bisa makan korban lain," ujar Maldini yang ikut bersiap melakukan pencarian.
Maldini menjelaskan sejumlah warga gabungan komplek di Kampung Rupi sedang berpencar.
"Dari komplek sana, komplek sebelah sana, pada keluar cari orang itu," katanya.
Keluarga Korban: Tak Ada Masalah
Seorang sepupu korban mengaku tidak mengetahui penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.
Ia pun memastikan tidak ada masalah, termasuk dendam, antara pelaku dan keluarga korban.
"Tidak tahu pasti sebabnya,” ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama / Bayu Saputra / M Joviter Husin / Vincensius Soma Ferrer )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ODGJ-Pelaku-Penganiayaan-Satu-Keluarga-di-Bandar-Lampung-Berhasil-Dibekuk-Polisi.jpg)