Berita Terkini Nasional

Polisi Tangkap Polisi, Briptu K Bobol ATM Terjerat Utang Kecanduan Judi Online

Seorang oknum polisi ditangkap karena terlibat pidana pembobolan ATM di wilayah Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan.

Kolase Tribunnews.com: Humas-polreslubuklinggau.com dan TribunSumsel.com/Eko Hepronis
Oknum polisi pelaku pembobolan ATM saat diamankan kepolisian (kiri). Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan merilis kasus pembobolan ATM yang melibatkan oknum polisi (kanan). 

Tribunlampung.co.id, Lubuklinggau - Polisi tangkap polisi terjadi di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Seorang oknum polisi ditangkap karena terlibat pidana pembobolan ATM di wilayah Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan.

Pembobolan ATM di Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan terjadi pada Minggu (14/8/2022) sekira pukul 04.30 WIB lalu.

Setelah tertangkap, ternyata pelakunya adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Empat Lawang bernama Brigadir Satu (Briptu) Kurniadi (26) alias Briptu K.

Dalam menjalankan aksi pembobolan ATM, Kurniadi dibantu dua temannya.

Baca juga: Aksi Perampokan Disertai Rudapaksa Terjadi di Lubuklinggau, Korbannya Seorang Mahasiswi

Baca juga: Ibu dan Anak Tewas di Lubuklinggau, Polisi Curigai Yogurt dan Susu di Dekat Jasad Korban

Motif pembobolan ATM oleh oknum polisi dengan kedua rekannya ini karena Briptu M Kurnadi membutuhkan untuk untuk membayar utang karena terjerat judi online.

Kasus ini bermula saat para pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 04.30 WIB lalu.

Mereka berusaha membawa kabur sebuah mesin ATM di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Aksi tersebut gagal setelah dipergoki warga yang hendak pergi ke pasar.

Para pelaku yang panik langsung kabur meninggalkan lokasi.

Sementara warga berkerumun karena sempat terdengar suara keributan.

Kasus pembobolan ATM ini juga sempat viral di media sosial karena mobil Taft bernomor polisi BG 1298 AR yang awalnya dibawa pelaku, ditinggal di TKP.

Baca juga: Bermula Kenalan di Facebook, Pemuda Asal Sumatera Selatan Rudapaksa Remaja Putri di Tulangbawang

Baca juga: Siswa SMP di Sumatera Selatan Punya Nama Unik ABCDEF GHIJK Zuzu

Kepolisian dari Polres Lubuklinggau selanjutnya melakukan pendalaman setelah mendapat laporan dari warga.

Pelaku ditangkap

Polisi berhasil mengamankan oknum polisi pelaku pembobolan ATM beberapa jam setelah kejadian.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, menjelaskan Briptu Kurniadi ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB.

Sejumlah barang bukti turut dibawa seperti tas ransel dan kaos polisi milik pelaku.

Sedangkan pelaku lain masih dalam pengejaran.

"Saat ini kedua temannya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ucap Romi, Senin (15/8/2022).

Romi menambahkan, mobil yang tertinggal di TKP merupakan milik warga Kabupaten Empat Lawang.

Mobil tersebut dipinjam Briptu Kurniadi untuk beraksi.

Sudah beraksi 2 kali

Briptu Kurniadi di hadapan petugas mengaku sudah berusaha membobol ATM sebanyak 2 kali.

Pada akhirnya, kedua aksi kejahatan berujung kegagalan.

Aksi pertama Briptu Kurniadi terjadi di Kabupaten Empat Lawang dengan menyasar ATM milik Bank Sumsel Babel.

"Aksi tersangka ini (yang pertama) gagal akibat tepergok oleh warga sehingga ia pun kabur," ucap Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi, Senin.

Ia melanjutkan, aksi kedua Briptu Kurniadi CS terjadi di Kota Lubuklinggau pada Minggu (14/8/2022).

Lagi-lagi aksi berujung kegagalan.

Saat dipergoki warga, Briptu Kurniadi sempat mengeluarkan pistol miliknya untuk menakuti warga.

Pengakuan pelaku

Briptu Kurniadi berdalih melakukan aksinya lantaran ketagihan judi online.

Akibatnya,ia memiliki utang karena kebiasannya itu.

Pikiran Briptu Kurniadi menjadi buntu dan nekat melakukan aksi pembobolan ATM.

"Rencana uangnya digunakan untuk untuk bayar utang judi online. Gaji saya tidak cukup," kata dia.

Briptu Kurniadi juga membenarkan memakai pistol saat beraksi.

Senjata digunakan untuk menakuti warga yang memergoki aksinya.

"Tidak pakai (menembakkan, red) senpi hanya gaya saja, karena posisi kami sudah banyak orang," jelasnya.

Kini Briptu Kurniadi telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Ia dijerat pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pengerusakan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Eko Hepronis)(Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved