Berita Lampung

737 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Dapat Remisi HUT ke-77 RI

“Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi HUT ke-77 RI pada hari ini agar bisa memanfaatkan momen," kata Kepala Lapas Bandar Lampung Porman Siregar.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Pemberian remisi umum HUT ke-77 RI di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 737 warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung mendapat remisi umum HUT ke-77 RI.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Porman Siregar menjelaskan, pemberian remisi HUT ke-77 RI merupakan wujud apresiasi dan penghargaan.


“Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi HUT ke-77 RI pada hari ini agar bisa memanfaatkan momen," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung  dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (17/8/2022).

Pemberian remisi HUT ke-77 RI terutama bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh,” bebernya.

Baca juga: 445 Warga Binaan Lapas Kelas II A Metro dapat Remisi HUT ke-77 RI, 5 Langsung Bebas

Baca juga: 292 WBP di Lampung Lampung Utara Dapat Remisi HUT ke-77 RI, 

Warga binaan yang mendapatkan remisi umum diakuinya sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

“Momen kemerdekaan ini sebagai hadiah kepada warga binaan karena di dalam lapas berperilaku baik dan pastinya sudah layak secara administratif dan subtantif,” terang Porman.

Diketahui, ada 38 warga binaan yang sebenarnya telah selesai menjalankan pidana pokoknya.

Namun, masih diwajibkan untuk mengganti denda subsider dengan pidana kurungan.

“Sesuai putusan pengadilan, jika masih memiliki denda subsider maka harus menggantinya," 

"Namun jika mereka membayar denda tersebut maka bisa kita bebaskan,” lanjut Porman.

Salah satu warga binaan, Jamas Suta mengaku bahagia atas remisi yang diterimanya.

Baca juga: Hebohnya Puluhan Mobil Hias Arak-Arakan Keliling Metro peringati HUT ke-77 RI

Baca juga: Densus 88 Ingatkan Bahaya Radikalisme dan Terorisme bagi Warga Metro, Lihat Suriah

Jamas Suta mendapatkan remisi sebanyak dua bulan di momen HUT ke- 77 RI.

“Ketika masuk kesini saya langsung diarahkan untuk mengikuti kegiatan positif seperti kegiatan rohani dan pelatihan-pelatihan sehingga saya memenuhi syarat dapat remisi ini,” ujar Jamas.

Pria 27 tahun itu dipidana selama lima tahun dan dirinya berharap akan segera bebas. 

“Saya masuk di lapas sejak 2019, dengan adanya remisi semoga saya bisa cepat bebas,” harapnya.

445 Warga Binaan Lapas Kelas II A Metro dapat Remisi

Sebanyak 445 warga binaan Lapas kelas II A Metro mendapat remisi umum HUT ke-77 RI.

Remisi warga binaan HUT ke-77 RI diberikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II A Metro, Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Wakil Ketua I DPRD setempat.

Wali Kota Wahdi mengatakan, remisi umum HUT ke-77 RI kepada warga binaan merupakan penghargaan dan apresiasi negara.

"Terkhusus kepada bagi warga binaan yang telah berkomitmen dalam mengikuti binaan dengan baik," ujarnya, Rabu (17/08/2022).

Dengan adanya pemberian remisi, warga binaan diharapkan dapat lebih berperilaku baik mengikuti pembinaan di Lapas kelas II A Metro.

"Bagi warga binaan yang mendapat remisi untuk dijadukan motivasi agar jadi lebih baik lagi dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh," 

"Tanamkan dalam kesadaran saudara-saudara bahwa saat ini,"

"Pembinaan merupakan salah satu upaya untuk menjadi seseorang yang lebih baik lagi dari sebelumnya," tukasnya.

Wahdi mengatakan, narapidana diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih taat hukum.

"Kepada yang bebas bisa melanjutkan kehidupan dan penghidupan sebagai anak bangsa indonesia," kata dia.

Kalapas Kelas II A Metro M Mulyana mengatakan,remisi diberikan kepada 445 narapidana.

Dia menjelaskan, untuk besaran remisi yang diberikan bermacam-macam.

"Untuk remisi yang diberikan itu selama 1 sampai 6 bulan," jelasnya.

Selain itu, dalam pemberian remisi umum terdapat narapidana yang bebas.

"Pada kesempatan hari ini, alhamdulillah 5 orang bisa langsung pulang hari ini," jelasnya.

Adapun 5 warga binaan yang bebas merupakan narapidana dengan kejahatan yang berbeda-beda.

"Untuk kelima orang ini ada kasus tindak pidana narkoba, perlindungan anak, pencurian dan lain sebagainya," tuturnya.

Kalapas Kelas II A Metro juga menjelaskan, dalam pemberian remisi tersebut memiliki persyaratan sebelum diberikan kepada narapidana.

"Persyaratannya seperti minimal harus sudah menjalani masa pidana 6 bulan sebelum 17 Agustus dan mengikuti pembinaan dengan baik," jelasnya

Apabila telah memenuhi persyaratan tersebut, maka narapidana dapat diajukan remisinya kepada pemerintah pusat.

"Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, maka remisinya akan kami usulkan melalui aplikasi online sistem pemasyarakatan pusat dan apabila telah mendapatkan persetujuan remisi, maka remisi tersebut akan diberikan," tuntasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved