Berita Lampung

Pemerasan Modus Video Asusila di Pringsewu, Polisi: Waspada Akun Medsos Palsu

Kasus pemerasan modus video asusila melalui media sosial di Pringsewu berhasil dibongkar. Masyarakat pun diimbau waspada berteman di medsos.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung / Riana Mita Ristanti
Pelaku Pemerasan - Tiga pelaku pemerasan modus video asusila dihadirkan dalam ekspose kasus di Polres Pringsewu, Selasa (16/8/2022). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu, Lampung, membongkar kasus pemerasan dengan modus video asusila.

Ada tiga pelaku pemerasan modus video asusila yang ditangkap, yakni DD (23), warga Pekon Margakaya; ES (22), warga Kelurahan Pringsewu Selatan; dan DS (31), juga warga Kelurahan Pringsewu Selatan.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan para pelaku yang kesemuanya laki-laki beraksi dengan memasang foto profil perempuan di media sosial (medsos).

Para pelaku kemudian menawarkan jasa video call asusila kepada korbannya.

Adalah pemuda inisial AH (26) yang menjadi korban pemerasan modus video asusila ini.

Baca juga: Polda Lampung Amankan Lima Tersangka Tindak Pidana ITE, Empat di Antaranya Sebar Video Asusila

Baca juga: Kejari Segera Limpahkan Kasus Pemerasan Oknum Wartawan ke PN Sukadana

Para pelaku memeras AH dengan meminta uang Rp 5 juta.

Para pelaku mengancam akan menyebarkan foto hasil tangkapan layar video call asusila itu jika korban tidak memberikan uang.

Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membeberkan, korban baru memberi Rp 200 ribu, lalu melapor ke Polres Pringsewu.

"Korban melaporkan kasus tersebut pada Sabtu 13 Agustus 2022," katanya, Selasa (16/8/2022).

Di tengah permintaan Rp 5 juta belum dipenuhi korban, para pelaku sudah menyebar foto korban dari tangkapan layat video call asusila ke sejumlah laman dan grup medsos.

Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Pringsewu membekuk tiga pelaku di tiga lokasi berbeda. 

Pertama, DS yang diamankan di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu pada Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Pelaku Pemerasan Video Asusila di Bandar Lampung Minta Uang Rp 500 ribu ke Setiap Korban

Baca juga: Supir Truk Korban Pemerasan di Lampung Tengah Senang Pelaku Tertangkap, Kami Lega

Kedua, DD yang diciduk berselang 30 menit kemudian di rumahnya.

Begitu juga ES yang dicokok di kediamannya.

Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel dan satu unit mobil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved