Berita Lampung

Pemerasan Modus Video Asusila di Pringsewu, Polisi: Waspada Akun Medsos Palsu

Kasus pemerasan modus video asusila melalui media sosial di Pringsewu berhasil dibongkar. Masyarakat pun diimbau waspada berteman di medsos.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung / Riana Mita Ristanti
Pelaku Pemerasan - Tiga pelaku pemerasan modus video asusila dihadirkan dalam ekspose kasus di Polres Pringsewu, Selasa (16/8/2022). 

Waspada

Atas kasus pemerasan modus video asusila ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat waspada.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan akun palsu di medsos.

Kemudian, para pelaku menyasar korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun medsos.

"Sebagai pengguna medsos, kita harus cerdas dan berhati-hati. Ini era digitalisasi, semua bisa diakses hanya dengan sekali klik," kata Aipda Suhud selaku Humas Polres Pringsewu, Selasa (16/8/2022).

Aipda Suhud berpesan masyarakat tidak mudah terbujuk orang asing di medsos.

Jika ingin lebih dekat dengan teman di medsos, ada baiknya mengecek kembali akun medsos teman tersebut.

"Cek itu akun palsu atau bukan. Jangan sembarangan dekat dengan orang tak dikenal di medsos," imbau Aipda Suhud.

"Fungsi medsos kan untuk berinterkasi dengan orang lain. Tapi kita sebagai pengguna harus cerdas, jangan mudah percaya," imbuhnya.

Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian jika menjadi korban pemerasan modus video asusila atau lainnya di medsos.

"Selain kasus pemerasan, kasus apapun yang berkaitan dengan medsos dan masyarakat merasa dirugikan, segera lapor. Pasti akan kami tindak lanjuti," ujar Aipda Suhud.

Masyarakat juga diharap tidak takut dan tidak ragu untuk melapor ke kepolisian.

Menurut Aipda Suhud, banyak korban kejahatan di medsos enggan melapor karena takut.

Satu Pelaku Masih Diburu

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menyatakan kasus pemerasan modus video asusila ini masih dikembangkan.

Ada satu pelaku lagi yang kini masih dalam pengejaran.

“Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya. ( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved