Berita Lampung
Pemerasan Modus Video Asusila di Pringsewu, Polisi: Waspada Akun Medsos Palsu
Kasus pemerasan modus video asusila melalui media sosial di Pringsewu berhasil dibongkar. Masyarakat pun diimbau waspada berteman di medsos.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu, Lampung, membongkar kasus pemerasan dengan modus video asusila.
Ada tiga pelaku pemerasan modus video asusila yang ditangkap, yakni DD (23), warga Pekon Margakaya; ES (22), warga Kelurahan Pringsewu Selatan; dan DS (31), juga warga Kelurahan Pringsewu Selatan.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan para pelaku yang kesemuanya laki-laki beraksi dengan memasang foto profil perempuan di media sosial (medsos).
Para pelaku kemudian menawarkan jasa video call asusila kepada korbannya.
Adalah pemuda inisial AH (26) yang menjadi korban pemerasan modus video asusila ini.
Baca juga: Polda Lampung Amankan Lima Tersangka Tindak Pidana ITE, Empat di Antaranya Sebar Video Asusila
Baca juga: Kejari Segera Limpahkan Kasus Pemerasan Oknum Wartawan ke PN Sukadana
Para pelaku memeras AH dengan meminta uang Rp 5 juta.
Para pelaku mengancam akan menyebarkan foto hasil tangkapan layar video call asusila itu jika korban tidak memberikan uang.
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membeberkan, korban baru memberi Rp 200 ribu, lalu melapor ke Polres Pringsewu.
"Korban melaporkan kasus tersebut pada Sabtu 13 Agustus 2022," katanya, Selasa (16/8/2022).
Di tengah permintaan Rp 5 juta belum dipenuhi korban, para pelaku sudah menyebar foto korban dari tangkapan layat video call asusila ke sejumlah laman dan grup medsos.
Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Pringsewu membekuk tiga pelaku di tiga lokasi berbeda.
Pertama, DS yang diamankan di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu pada Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Pelaku Pemerasan Video Asusila di Bandar Lampung Minta Uang Rp 500 ribu ke Setiap Korban
Baca juga: Supir Truk Korban Pemerasan di Lampung Tengah Senang Pelaku Tertangkap, Kami Lega
Kedua, DD yang diciduk berselang 30 menit kemudian di rumahnya.
Begitu juga ES yang dicokok di kediamannya.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel dan satu unit mobil.
Waspada
Atas kasus pemerasan modus video asusila ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat waspada.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan akun palsu di medsos.
Kemudian, para pelaku menyasar korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun medsos.
"Sebagai pengguna medsos, kita harus cerdas dan berhati-hati. Ini era digitalisasi, semua bisa diakses hanya dengan sekali klik," kata Aipda Suhud selaku Humas Polres Pringsewu, Selasa (16/8/2022).
Aipda Suhud berpesan masyarakat tidak mudah terbujuk orang asing di medsos.
Jika ingin lebih dekat dengan teman di medsos, ada baiknya mengecek kembali akun medsos teman tersebut.
"Cek itu akun palsu atau bukan. Jangan sembarangan dekat dengan orang tak dikenal di medsos," imbau Aipda Suhud.
"Fungsi medsos kan untuk berinterkasi dengan orang lain. Tapi kita sebagai pengguna harus cerdas, jangan mudah percaya," imbuhnya.
Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian jika menjadi korban pemerasan modus video asusila atau lainnya di medsos.
"Selain kasus pemerasan, kasus apapun yang berkaitan dengan medsos dan masyarakat merasa dirugikan, segera lapor. Pasti akan kami tindak lanjuti," ujar Aipda Suhud.
Masyarakat juga diharap tidak takut dan tidak ragu untuk melapor ke kepolisian.
Menurut Aipda Suhud, banyak korban kejahatan di medsos enggan melapor karena takut.
Satu Pelaku Masih Diburu
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menyatakan kasus pemerasan modus video asusila ini masih dikembangkan.
Ada satu pelaku lagi yang kini masih dalam pengejaran.
“Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya. ( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )