Berita Lampung

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Warga Curhat Sulit Dapat Kerja

Ada tiga lokasi tambang emas ilegal di Way Kanan. Tim gabungan telah menertibkan tambang emas ilegal tersebut.

Editor: Yoso Muliawan
Dokumentasi Polres Way Kanan
Tambang Emas Ilegal - Tim gabungan Polres Way Kanan, Kodim 0427/Way Kanan, dan Satpol PP Way Kanan menertibkan tambang emas ilegal di Kampung Negeri Baru, beberapa waktu lalu 

Dalam proses penertiban tambang emas ilegal tersebut, tim gabungan tidak menemukan warga yang menambang emas.

Alhasil, tim gabungan belum berhasil mengidentifikasi pemilik maupun pekerja tambang emas ilegal.

"Kami akan terus melaksanakan tugas pokok kepolisian, salah satunya penegakan hukum. Penertiban ini akan terus berlanjut dan menjadi atensi kami bersama Dinas Lingkungan Hidup maupun forkompimda (forum komunikasi pimpinan daerah)," jelas AKBP Teddy.

Wajib Ada Izin

Pemprov Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membenarkan tambang emas ilegal di Way Kanan telah ditertibkan oleh aparat penegak hukum.

"Tambang emas di Way Kanan itu memang ilegal dan sudah ditertibkan oleh aparat penegak hukum," kata Kepala DLH Provinsi Lampung Emilia Kusumawati, Senin (15/8/2022).

Emilia Kusumawati menjelaskan, dari sisi penanganan lingkungan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi-lokasi tersebut bukanlah wilayah tambang.

Pihaknya pun memastikan tambang emas ilegal itu merusak lingkungan.

DLH Lampung pun mengapresiasi penertiban tambang emas ilegal tersebut.

"Memang harus ada kerja sama dengan semua pihak dalam menertibkan tambang emas ilegal. Itulah tugas kita bersama menjaga lingkungan hidup," ujarnya.

Emilia Kusumawati menambahkan aktivitas tambang harus terdaftar dan berizin.

Jika tidak terdaftar dan berizin, jelas Emilia, maka ilegal.

“Dan tambang emas di Way Kanan itu termasuk ilegal karena tidak ada izin,” katanya.

Emilia Kusumawati menerangkan izin tambang emas harus melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan di tingkat pemerintah provinsi.

“Tambang emas ilegal biasanya tidak ramah lingkungan, karena untuk pemurniannya memakai merkuri,” jelasnya.

“Penggunaan merkuri saat ini sudah dilarang dan sangat berpengaruh terhadap lingkungan, serta bertentangan dengan penurunan emisi gas rumah kaca,” sambung Emilia Kusumawati.

"Memang penertiban peti (pertambangan ilegal) adalah tugas aparat penegakan hukum. Sementara perizinan tambang emas dan juga batu bara adalah wewenang Kementerian ESDM, kecuali pasir atau batu andesit yang sudah diserahkan kembali ke pemerintah provinsi," paparnya lagi.

Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung Hery Sadli menyatakan tanah milik orang tidak boleh dijadikan tambang emas.

Sementara, jelas dia, lokasi tambang emas ilegal di Way Kanan itu berada di lahan milik BUMN.

"Tambang emas, yang mengizinkan adalah pemerintah pusat. Tambang emas itu (di Way Kanan) bukan punya rakyat, tapi milik salah satu BUMN. Dinas ESDM juga ikut mengawasi tambang emas ilegal itu," ujar Hery Sadli.

Tindak dan Awasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung sudah mendengar adanya tambang emas ilegal di Way Kanan.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menegaskan tambang emas ilegal di Way Kanan maupun tambang ilegal lainnya di Lampung harus ditindak.

“Selain ditindak, lokasi tambang ilegal juga harus terus diawasi oleh aparat agar penambangan tidak terulang lagi,” kata Irfan.

“Kalau hanya ditindak tanpa adanya pengawasan, bisa jadi akan ada aktivitas lagi di lokasi tambang ilegal,” imbuhnya.

Irfan Tri Musri menyebut penyebab langgengnya tambang ilegal adalah kurangnya pengawasan terhadap lokasi-lokasi tambang ilegal.

“Tambang ilegal apapun, tidak dibenarkan secara undang-undang. Tambang ilegal akan memiliki dampak luar biasa terhadap lingkungan dan manusia,” tegas Irfan.

Adapun dampak luar biasa tersebut, beber Irfan, di antaranya bisa merusak lingkungan, tercemarnya air, hingga tercemarnya udara.

Terlebih lagi, Irfan Tri Musri melanjutkan, tambang emas ilegal menggunakan merkuri.

“Sebenarnya, tambang emas legal maupun ilegal sama-sama menggunakan merkuri. Bedanya, pada tambang emas legal, penggunaan merkuri dikontrol dan diawasi,” jelas Irfan.

“Sedangkan pada tambang emas ilegal, penggunaan merkuri tidak dikontrol dan tidak diawasi. Penggunaan merkuri yang tidak dikontrol dan tidak diawasi akan berbahaya,” sambungnya.

“Bahayanya, merkuri yang menguap, bisa dihirup oleh manusia yang dapat mengakibatkan berbagai gangguan pada tubuh. Seperti kanker, gangguan kehamilan, bayi lahir cacat, dan sebagainya,” tegas Irfan lagi. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi / Bayu Saputra / Jelita Dini Kinanti )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved