Berita Lampung
Kapolres Lampung Barat Minta Jajarannya Berantas Judi Online dan Konvensional Sampai ke Akar
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho mengaku telah instruksi ke semua jajaran untuk menindak tegas segala bentuk perjudian online maupun
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Polres Lampung Barat akan memberikan tindakan tegas pelaku judi di wilayah setempat.
Polres Lampung Barat akan menindak segala bentuk perjudian, baik judi online judi konvensional karena menimbulkan dampak negatif.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho mengaku telah instruksi ke semua jajaran untuk menindak tegas segala bentuk perjudian online maupun konvensional.
"Judi apapun bentuknya sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku," tandasnya, Kamis (18/08/2022).
Penindakan diharapkan bisa dilakukan hingga akarnya agar praktek judi online ini bisa segera diatasi.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Satu Keluarga di Lampung Diduga ODGJ, Polisi: Tersangka Sadar
Baca juga: Penemuan Mayat Pria di Bandar Lampung, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan pada Tubuh Korban
"Saya sudah memberi perintah kepada Kasat Reskrim, Kasi Propam dan Kapolsek jajaran agar menindak tegas semuanya,” kata AKBP Heri Sugeng Priyantho.
Penindakan diharapkan sampai ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Lampung Barat.
Polres Lampung Barat akan menindak tegas setiap masyarakat yang terbukti melakukan permainan yang mengarah ke perjudian.
Peraturan penindakan bagi para pelaku judi online bukan hanya berlaku untuk masyarakat saja, jika ada anggota yang terlibat pun akan langsung ditindak tegas.
Polres Lampung Barat juga akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam perjudian online.
Anggota yang melanggar akan dikenakan tindakan berdasarkan kode etik profesi Polri dan juga dengan hukum pidana.
"Bukan hanya untuk masyarakat, hal ini juga berlaku terhadap para anggota,” kata AKBP Heri Sugeng Priyantho.
Baca juga: Mantulnya Durian Lokal Pesawaran, Gurih Rasanya Menusuk Wanginya 50 Ribu Dijamin Puas
Baca juga: Bupati Parosil Mabsus Terharu Paskibraka Lampung Barat Sukses Jalankan Tugas
“Jika ketahuan ada yang seperti itu akan langusng kita tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”
“Maka dari itu jangan coba main-main terhadap terhadap aturan-aturan tersebut," ucapnya.
Para pelaku judi online yang terbukti melakukan hal tersebut akan dikenakan pasal Undang-Undang tindak pidana pencucian uang.
Sekaligus hal tersebut bisa memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian online ini.
“Kasus perjudian online ataupun sejenisnya akan kita kenakan pasal Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU),”
“Kita akan memberikan efek jera terhadap setiap orang yang terbukti melakukan," kata AKBP Heru Sugeng Apriyantho.
AKBP Heri Sugeng Priyantho memberikan pesan untuk seluruh masyarakat dan para anggota agar tidak terlibat dalam permainan judi online tersebut.
“Sekali lagi saya berpesan untuk seluruh masyarakat terutama anak muda, hindari hal-hal yang berbau judi online,”
“Karena judi online ini merupakan kesenangan yang hanya sesaat dan merupakan kegiatan yang negatif,”
“Untuk para anggota juga jangan coba-coba untuk terlibat dalam perjudian ini,” tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)