Berita Lampung
2 Kades Tersangka Korupsi di Lampung Timur Berperan Tarik Uang untuk Diserahkan ke Anggota DPRD
"Peran dari kedua Kepala Desa adalah mengambil keuntungan dari proyek P3-TGAI tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
"Dari Kepala Desa ini, diberikan kepada Tohirin dan Sucipto, yang disuruh oleh saudari Wiwik Yuliana, untuk menagih dan mengumpulkan uang atas pemotongan dana program P3-TGAI dari kelompok P3A yang diterima tersebut," ujar Iptu Johannes.
Adapun hasil pengumpulan pungutan sebesar Rp 150 juta dengan masing-masing Kepala Desa memberikan uang permintaan pungutan oleh saudari Wiwik Yuliana sebesar Rp 15 juta.
Namun, SG (Sugino) selaku Kepala Desa Rejo Agung meminta dan memungut uang potongan dana Program P3-TGAI dari Ketua P3A sebesar Rp 25 juta.
"Tapi uang yang diserahkan kepada tersangka Wiwik Yuliana hanya sebesar Rp 15 juta dan sisanya sebesar Rp 10 juta diambil dan dikuasai untuk kepentingan pribadinya," imbuhnya.
Sementara (PW) Priyo Wibowo selaku Kepala Desa Sumberejo meminta dan memungut uang potongan dana Program P3-TGAI dari Ketua P3A sebesar Rp 24 juta.
Namun uang yang diserahkan kepada tersangka Wiwik Yuliana hanya sebesar 15 juta dan sisanya sebesar Rp 9 juta diambil dan dikuasai untuk kepentingan sendiri.
Dari hasil penyidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur terhadap tersangka sebelumnya (Wiwik Yuliana beserta timnya Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto) ditemukan bukti yang didukung dengan barang bukti adanya perbuatan yang dilakukan oleh tersangka SG dan PW.
"SG dan PW ini turut serta dalam meminta dan memungut uang potongan dana program P3-TGAI tahun 2022, yang diterima oleh Kelompok P3A di desanya," sebutnya.
Kemudian pada Kamis (18/8/2022), dilakukan pemanggilan terhadap kedua kepala desa tersebut.
"Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya sehingga kemudian setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polres Lampung Timur," jelas Iptu Johannes.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 19 juta.
"Dari tersangka SG (Sugino) selaku Kepala Desa Rejoagung disita uang tunai sebesar Rp 10 juta dan dari tersangka PW (Priyo Wibowo) selaku kepala Desa Sumberejo disita uang tunai sebesar Rp 9 juta," tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang, perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)