Berita Lampung
2 Kades Tersangka Korupsi di Lampung Timur Berperan Tarik Uang untuk Diserahkan ke Anggota DPRD
"Peran dari kedua Kepala Desa adalah mengambil keuntungan dari proyek P3-TGAI tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur menetapkan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) yang melibatkan oknum DPRD Wiwik Yulian bersama dua rekannya.
Kedua tersangka baru dugaan korupsi P3-TGAI yang ditetapkan Polres Lampung Timur merupakan oknum Kepala Desa di Kecamatan Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, kedua tersangka baru dugaan korupsi P3-TGAI adalah Kepala Desa Sumberejo Prio Wibowo dan Kepala Desa Rejo agung Sugino.
"Peran dari kedua Kepala Desa adalah mengambil keuntungan dari proyek P3-TGAI tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Jumat (19/08/2022).
"Jadi para tersangka ini, turut serta dalam memungut dana program P3-TGAI tahun anggaran 2022 dari Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di desanya secara lebih untuk keuntungan pribadi,"
Baca juga: Lomba Panjat Pinang, Pria di Lampung Tewas Jatuh dari Pucuk
Baca juga: Polisi Kerahkan Bhabinkamtibmas Cari Identitas Mayat Anonim di Jagabaya Bandar Lampung
"Program P3-TGAI diterima atas usulan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur yakni tersangka Wiwik Yuliana," jelasnya.
Dijelaskannya, tahun 2022 terdapat program P3-TGAI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ditjen Sumber Daya Air, Dit. Bina Operasi dan pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung.
Program tersebut diterima oleh Desa Bumi Mas, Desa Sumber Agung, Desa Sumberejo, Desa Rejo Agung, Desa Bumiharjo, Desa Telogorejo, Desa Balerejo dan Desa Bale Kencono Kecamatan Batanghari, serta Desa Sukoharjo dan Desa Sumbersari Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Dengan nilai program sebesar Rp 195 juta per Desa.
"Itu melalui usulan aspirasi Dewan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Partai Nasdem Wiwik Yuliana," sambungnya.
Dari program yang diterima oleh sepuluh desa tersebut, tersangka Wiwik Yuliana meminta pungutan atas penerimaan dana program sebesar 10 persen dari nilai dana program sebagai dana aspirasi.
"Tersangka Wiwik ini mengancam apabila tidak mau memberikan, maka program tidak akan diberikan kembali di tahun berikutnya dan program akan dialihkan kepada desa lainnya," jelasnya.
Baca juga: Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus Ingatkan Jajarannya Sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat
Baca juga: Pencuri HP Siswi di Pringsewu Tak Berdaya Saat Diamankan Polisi di Rumahnya
Iptu Johannes mengatakan, permintaan pungutan disampaikan secara langsung oleh Wiwik Yuliana dan timnya (tersangka Tohirin dan Sucipto).
"Permintaan itu disampaikan dengan cara mengundang dan mengumpulkan Kepala Desa dan Ketua P3A dari sepuluh desa penerima, dengan waktu yang berbeda di kediaman tersangka Wiwik Yuliana di Desa Bumiharjo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur, pada Bulan Februari tahun 2022," sambungnya.
Karena merasa takut dengan ancaman tersebut, setelah dana program P3-TGAI masuk ke rekening kelompok P3A dan dicairkan pada Mei 2022, Kelompok P3A memberikan uang pungutan melalui Kepala Desa.