Berita Lampung
AJI Bandar Lampung Ingatkan Jurnalis Tak Salahgunakan Profesi untuk Lakukan Pemerasan
Ketua AJI mengatakan wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya, pemerasan bukan hanya merusak citra jurnalis tapi juga kepercayaan publik
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menanggapi kasus dugaan pemerasan ASN oleh lima oknum wartawan di Lampung, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma, menegaskan bahwa jurnalis harus berpegang teguh pada kode etik.
Kode etik jurnalistik pasal 6 menyebut bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
"Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya, pemerasan bukan hanya merusak citra jurnalis tapi juga kepercayaan publik," kata Ketua AJI Bandar Lampung Dian dalam rilis, Jumat 19 Agustus 2022.
Ia pun meminta korban tidak takut terhadap perilaku oknum wartawan yang melakukan pemerasan.
Jika memungkinkan para korban bisa melapor ke polisi.
Baca juga: Pencocokan Tanah di Labuhan Dalam Bandar Lampung, Penggugat Temukan Dugaan Penyewaan Sepihak
Baca juga: 5 Oknum Wartawan di Lampung Ditangkap Polisi, Diduga Peras ASN
“Kami mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas pemerasan tersebut,” ujar Dian.
Dian juga mengingatkan kepada jurnalis untuk menghormati hak narasumber.
Termasuk tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Kode Etik Jurnalistik lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional.
Melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006.
Kode etik sedikitnya mengandung empat asas, meliputi asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas, dan asas supremasi hukum.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Telukbetung Utara (TbU) dikabarkan menangkap 5 oknum wartawan atas dugaan pemerasan.
Dugaan pemerasan kelima oknum wartawan tersebut dilakukan terhadap seorang ASN Provinsi Lampung.
Penangkapan terhadap kelima oknum wartawan itu terjadi pada Kamis (18/08/2022) malam.
Tribun Lampung, Kamis (18/8/2022) malam pukul 20.00 wib mendatangi Polsek TbU untuk memastikan kebenaran terkait informasi tersebut.
Berdasarkan pantauan memang ada beberapa oknum wartawan yang dikabarkan ditangkap polisi itu di Polsek TbU tersebut.
Tak lama kemudian oknum wartawan tersebut langsung dibawa polisi ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyelidikan.
Kelima oknum wartawan tersebut langsung dibawa dengan menggunakan Toyota Avanza Silver dengan berpelat BE99YD.
Sesampainya di Polresta Bandar Lampung mereka digiring dengan jalan perlahan.
Para oknum tersebut digiring oleh polisi untuk masuk ke ruangan unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Proses penyelidikan terhadap para oknum wartawan tersebut dari penyidik Polsek TbU dilanjutkan langsung oleh tim penyidik dari Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan bahwa polisi telah mengamankan para oknum wartawan tersebut.
"Mereka ditangkap daerah Telukbetung Utara untuk informasi awal 5 orang," kata Dennis.
Sayangnya, Dennis mengaku, belum tahu pasti perannya kelima oknum wartawan tersebut.
Saat ini, Dennis masih menunggu hasil penyidikan dari tim.
"Saat ini penyelidikan dari Polsek Telukbetung Utara diambil oleh penyidik Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis.
Kelima oknum wartawan tersebut ditangkap atas laporan korban yang diduga diperas.
Adapun laporan tersebut yakni dari Polsek Telukbetung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima oknum wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap ASN Provinsi Lampung.
Sampai saat ini, para awak media masih menunggu di Mapolresta Bandar Lampung.
Para awak media masih menunggu terkait informasi lanjutan dari pihak kepolisian.
Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau pasal 368 KUHP.
Adapun hukumannya dari pasal tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Sampai dengan pukul 23.00 WIB, pemeriksaan kelima oknum wartawan tersebut masih berlangsung di Mapolresta Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)