Berita Terkini Artis
Farel Prayoga Didapuk Jadi Duta Kekayaan Intelektual oleh Menkumham karena Dianggap Berprestasi
Farel Prayoga mendapatkan penghargaan sebagai duta kekayaan intelektual oleh Menkumham karena dianggap berprestasi.
Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Penyanyi cilik Farel Prayoga mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Penghargaan itu diberikan lantaran Farel Prayoga dianggap sebagai pelajar berprestasi di bidang seni dan budaya.
Piagam penghargaan itu diberikan kepada Farel Prayoga dalam acara Malam Syukuran Peringatan HUT ke-77 Kemenkumham di Jakarta, Kamis (18/8/2022) malam.
Penampilan Farel Prayoga pada HUT RI ke-77 di Istana Negara membuat namanya kini dikenal oleh masyarakat luas.
Nama Farel Prayoga kini menjadi idola baru di dunia music Tanah Air setelah berhasil membuat Istana Negara bergoyang membawakan lagu ‘Ojo Dibandingke’.
Baca juga: Nikita Mirzani Tuding Nindy Ayunda Dalang Teror Sebelum Nyai Ditangkap Polisi
Baca juga: Selidiki Tindakan Rasis Pendukungnya ke Son Heung-min, Chelsea Turunkan Tim
Sehari setelah penampilannya di depan Presiden Jokowi, Farel Prayoga juga diundang untuk menghadiri ulang tahun Kemenkumham.
Dalam acara tersebut, bocah 12 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur ini mendapatkan penghargaan yang diberikan oleh Menteri Yasonna Laoly.
“Piagam penghargaan kepada Ananda Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bagi pelajar yang berprestasi di Bidang Seni dan Budaya tahun 2022," ujar Yasonna dalam keterangan resminya dikutip Jumat (19/8/2022), dari YouTube TRANS TV Official.
Penyanyi asal Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur ini masih duduk di kelas 6 SD.
Ia menjadi perhatian public ketika menyanyikan lagu ‘Ojo Dibandingke’, berhasil membuat sejumlah menteri, pejabat, dan tamu undangan joget bersama.
Yasonna berharap sosok Farel Prayoga ini bisa menginspirasi pelajar lainnya untuk berprestasi di bidang seni dan budaya.
"Kita bisa melihat bahwa semua tamu undangan ikut larut dan berjoget seiring lantunan lagu yang dinyanyikan.”
Baca juga: Via Vallen Bongkar Kebiasaan Ranjang Chevra Yolandi, Enak, Seru
Baca juga: Penampilan Farel Prayoga Bernyanyi Ojo Dibandingke Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual (KI)
“Semoga Ananda Farel Prayoga dapat menginspirasi pelajar lainnya dan sebagai Duta bisa mengajak putra-putri Indonesia untuk berprestasi di bidang seni dan budaya lainnya," ucap Yasonna.
Tak hanya Farel, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada pencipta laju ‘Ojo Dibandingke’ yakni Agus Purwanto atau yang lebih dikenal dengan Abah Lala.
Penampilan Farel Prayoga di Istana Negara Kini Punya HAKI
Video penampilan Farel Prayoga di Istana Negara yang membawakan lagu ‘Ojo Dibandingke’ kini tak bisa lagi dipakai sembarangan.
Menkumham Yosanna Laoly memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254494 kepada Farel dengan judul ciptaan “Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 77 di Istana Negara.
Hal itu disampaikan saat Kemenkumham menetapkan Farel Prayoga dan Abah Lala sebagai Duta Kekayaan Intelektual.
Sehingga, pihak luar yang akan menggunakan video tersebut harus membayar royalty kepada Farel Prayoga.
"Jadi Ini sudah Hak Kekayaan Intelektual untuk performance di Istana Negara. Jadi teman-teman kalau sudah mau ambil, pakai penampilan itu bayar," kata Yosanna.
"Dia punya kekayaan intelektual, ada royaltinya. Nanti masuk LMKM ya. Jadi nanti ada royalti jangan sembarang kutip di YouTube, sudah kita kasih haknya. Ini supaya tahu," lanjutnya.
Dikatakan Yosanna, penghargaan tersebut bahkan juga bisa dijadikan agunan fidusia yang nantinya bisa membantu perekonomian Farel Prayoga.
"Ini dia bisa dijadikan agunan fidusia. Tapi sementara ini Prayoga sudah top, jadi tanpa diagunkan. Tapi, suatu saat perlu harga monetisasinya ini sudah gede," kata Yasonna.
"Jadi dia akan jadi duta pelajar untuk seni dan budaya yang menginspirasi. Kita harapkan bisa menginspirasi anak-anak kita untuk berkarya dan berseni," sambungnya.
Abah Lala juga mendapatkan pencatatan hak penciptaan sebagai pencipta lagu Ojo Dibandingke.
"Ini Abah Lala perannya sangat sentral kalau tidak diciptakan ini hak penciptaan. Pencatatan berlaku selama hidup penulis pencipta lagu berlangsung, (sampai) selama 70 tahun setelah pencipta pergi (meninggal)," pungkas Yasonna Laoly. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)