Berita Lampung
Pencuri HP Siswi di Pringsewu Tak Berdaya Saat Diamankan Polisi di Rumahnya
Pelaku diamankan pada 17 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan. Adapun korban pencurian HP Oppo A96 berinisial A siswi SMP.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Dari tangan AS, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp merk Oppo A96.
Tersangka berikut barang bukti telah telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dibidik pasal 362 Jo pasal 372 KUHP tentang pencurian.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.
Sementara BH orang tua korban mengapresiasi dan berterima kasih atas terungkapnya kasus tersebut.
"Alhamdulillah, kerja keras Reskrim Polsek Pringsewu Kota yang cepat mengungkap kasus ini,"
"aya sangat berterima kasih dan mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian," tuntasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)