Berita Lampung

Polsek Banjar Agung Tulangbawang Gerebek Judi Koprok, Tangkap 2 Orang Pelaku

Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang menggerebek judi koprok, polisi mengamankan 2 orang bandar.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Polsek Banjar Agung, Tulangbawang menggerebek judi koprok, Selasa (16/8/2022). Polisi menangkap 2 orang bandar judi koprok. 

Tribunlampung.co.id. Tulangbawang – Jajaran Polres Tulangbawang kembali melakukan penggerebekan tindak perjudian. Kali ini, penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polsek Banjar Agung, Tulangbawang.

Anggota Polsek Banjar Agung menggerebek judi koprok di wilayah kecematan setempat pada Selasa (16/8/2022) lalu.

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap dua orang bandar, yakni Ali Asan (48) warga Kampung Dwi Tunggal Jaya, dan Mas Jon (48), warga Kampung Bajar Agung.

"Dia orang bandar judi koprok itu merupakan warga Kecamatan Banjar Agung," jelas Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, Jumat, (19/08/2022).

Menurut Kapolsek, penggerebekan dilakukan sekira pukul 21.30 WIB dilokasi lapak judi koprok di lapangan Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo.

Baca juga: Kapolres Lampung Barat Minta Jajarannya Berantas Judi Online dan Konvensional Sampai ke Akar

Baca juga: Polisi Gerebek Judi Koprok di Tulangbawang Lampung, Berhasil Amankan 3 Pelaku

“Dua pelaku yang menjadi bandar ini ditangkap saat menggelar lapak judi koprok,” terang Taufiq.

Dikatakannya, penangkapan terhadap dua bandar judi koprok ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

Menurutnya, pihaknya mendapatkan informasi jika di Lapangan Kampung Bujuk Agung kerap dijadikan tempat perjudian koprok.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian menggerebek saat dua pelaku menggelar judi koprok.

"Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, para warga ramai bermain judi jenis koprok yang digelar oleh pelaku," terang Kapolsek.

Mengetahui kedatangan petugas, lanjut Taufiq, warga yang bermain judi berhamburan melarikan diri.

Namun, polisi berhasil mengamankan 2 bandar berikut barang bukti alat judi koprok.

Baca juga: Polres Way Kanan Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Amankan 3 Orang

Baca juga: Polisi Selidiki Keterlibatan WNA dalam Jaringan Judi Online Lampung-Semarang

Selain itu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 732 ribu yang diduga merupakan hasil judi koprok.

“Semua barang bukti kita amankan dari kedua pelaku,” ungkap Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, dua bandar judi koprok tersebut diamankan di Mapolsek Banjar Agung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.

Tangkap Pelaku Judi di Menggala Timur

Sebelumnya, tiga pelaku judi koprok, diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Lampung.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial NA (22), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.

Serta YF (48) dan SI (42), warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (16/8/2022), sekira pukul 22.00 WIB.

"Ketiga pelaku judi koprok itu berhasil diamankan di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur," ungkap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Kamis (18/08/2022).

Dia mengungkap, keberhasilan petugas dalam menangkap tiga pelaku perjudian jenis koprok tersebut.

Merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. 

Menurut informasi yang didapat petugas, tepatnya di Kampung Lingai sering terjadi perjudian jenis koprok.

"Mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dituju," terangnya.

Saat petugas sampai di lokasi, warga yang ikut bermain dalam judi koprok tersebut kabur.

Para pelaku judi langsung berhamburan setelah mengetahui kedatangan petugas.

"Saat petugas kami tiba disana, warga sudah berhamburan karena melihat kedatangan petugas," ucapnya.

Petugas berhasil menangkap tiga pelaku berikut Barang Bukti (BB) yang digunakan dalam perjudian.

Adapun barang bukti tersebut berupa satu set peralatan judi jenis koprok, dan lampu penerangan.

Aki warna kuning, dan uang tunai sebanyak satu juta lima puluh enam ribu rupiah.

"Semua barang bukti itu didapat petugas dari hasil penggerebekan di lokasi," ujarnya.

Ketiga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

"Pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun" tambahnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved