Berita Lampung
Polisi Gerebek Judi Koprok di Tulangbawang Lampung, Berhasil Amankan 3 Pelaku
Ketiga pelaku judi koprok berhasil diamankan polisi di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, Lampung.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Sebanyak tiga pelaku judi koprok, diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Lampung.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial NA (22), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
Serta YF (48) dan SI (42), warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (16/8/2022), sekira pukul 22.00 WIB.
"Ketiga pelaku judi koprok itu berhasil diamankan di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur," ungkap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Kamis (18/08/2022).
Baca juga: IRT di Tulangbawang Terlibat Curat, Bersama Rekannya Gasak Makanan hingga Deterjen di Toko
Baca juga: Bappeda Tulangbawang Terapkan Sistem SIPID, Muat Data Hasil Pembangunan Infrastruktur
Dia mengungkap, keberhasilan petugas dalam menangkap tiga pelaku perjudian jenis koprok tersebut.
Merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala Timur.
Menurut informasi yang didapat petugas, tepatnya di Kampung Lingai sering terjadi perjudian jenis koprok.
"Mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dituju," terangnya.
Saat petugas sampai di lokasi, warga yang ikut bermain dalam judi koprok tersebut kabur.
Para pelaku judi langsung berhamburan setelah mengetahui kedatangan petugas.
"Saat petugas kami tiba disana, warga sudah berhamburan karena melihat kedatangan petugas," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Tulangbawang Raih The Best Disability Proponent, Tribun Lampung Award 2022
Baca juga: Satu Pelaku Curanmor dan Residivis Curas Ditangkap Polres Tulangbawang
Petugas berhasil menangkap tiga pelaku berikut Barang Bukti (BB) yang digunakan dalam perjudian.
Adapun barang bukti tersebut berupa satu set peralatan judi jenis koprok, dan lampu penerangan.
Aki warna kuning, dan uang tunai sebanyak satu juta lima puluh enam ribu rupiah.