Berita Terkini Artis
Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham Soal Merek Gen Halilintar: Sudah Ada yang Daftar
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid gugat DJKI Kemenkumham terkait merek 'Gen Halilintar'.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
“Kalau berdasarkan prinsip siapa yang mengajukan pertama berarti dia yang dapat. Akhirnya, ini ditolak berdasarkan persamaan pada pokoknya oleh DJKI,” jelas Razilu.
Razilu mengatakan, upaya hukum dilakukan oleh ayah Atta Halilintar itu adalah upaya lanjutan atas banding yang ditolak oleh Komisi Banding.
Ia mengatakan bahwa, putusan Komisi Banding telah memperkuat penolakan pendaftaran merek tersebut yang sebelumnya diputuskan oleh DJKI.
"Dia (ayah Atta Halilintar) kemudian mengajukan banding karena proses setelah kita tolak, ada upaya hukum lain, dia banding, di banding ditolak juga.”
“Memperkuat keputusan DJKI. Sekarang dia mengajukan ke pengadilan," terang Razilu.
Razilu menyebut jika proses banding yang diajukan ayah Atta Halilintar akan diproses dengan waktu yang relatif lama.
"Jadi tunggu saja kemungkinan proses ini masih akan relatif lama untuk kemudian dapat penyelesaian, kan urusannya sudah di pengadilan.
Tapi pemiliknya, PT Soka itu dia memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ada proses lebih lanjut," ucapnya
Dalam petitum gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Halilintar Anofial Asmid untuk seluruhnya.
Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.
"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek “Gen Halilintar + lukisan” nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek “Gen Halilintar + lukisan” atas nama penggugat," demikain bunyi petitum tersebut.
Selain itu, Halilintar Anofial Asmid meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian bunyi petitum itu.
Hingga saat ini, proses gugatan yang diajukan mertua Aurel Hermansyah itu akan masuk ke persidangan yang digelar pada Senin (22/8/2022).
Sementara pihak DJKI Kemenkumham akan mengikuti proses yang kini masih berlangsung. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)