Berita Lampung
Ayah di Lampung Selatan Rudapaksa Anak Kandung di Malam Hari, Ibu Korban Sempat Memergoki
W (33) ayah di Kecamatan Waysulan, Kabupaten Lampung Selatan tega rudapaksa anak kandungnya sendiri. Perbuatan dilakukan di malam hari.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - W (33) seorang ayah di Kecamatan Waysulan, Kabupaten Lampung Selatan tega rudapaksa anak kandungnya, pada Kamis (18/8/2022).
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/865/VIII/2022/SPKT/SEK JATI Agung/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG, pada Jumat 19 Agustus 2022.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak kandungnya.
"Pada Kamis (18/8/2022) sekira pukul 22.00 wib di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan telah terjadi tindak pidana rudapksa anak di bawah umur," kata Aos, Sabtu (20/8/2022).
"ZSP diduga korban rudapkasa yang dilakukan ayah kandungnya sendiri yakni W (33) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Waysulan, Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.
Baca juga: Januari hingga Juni 2022, Jumlah Penduduk Mesuji Bertambah 484 Jiwa
Baca juga: Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Judi Togel di Kalianda
Aos mengatakan diduga korban dirudapaksa saat sedang tidur di kamarnya.
"NC (29) Ibu korban yang tidur bersebelahan dengan kamar korban mendengar suara berisik dari kamar korban," katanya.
"Lalu ibu korban terbangun dan memergoki korban sedang dirudapaksa oleh suaminya," ujarnya
Aos mengatakan kemudian ibunya dan korban melaporkan kejadian tersebut Polsek Katibung.
"Berdasarkan laporan dari ibu dan korban, petugas lalu mendatangi rumah korban," katanya.
"Petugas berhasil mengamankan pelaku an Warsidi di kediamannya," ujarnya.
Aos mengatakan pelaku mengakui perbuatannya.
"Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Katibung untuk di sidik lebih lanjut," katanya.
Barang Bukti yang diamankan pakaian dalam korban warna merah muda, satu baju lengan panjang warna merah yang di gunakan pelaku pada saat melakukan perbuatan, satu karpet kasur warna cokelat, dan pakaian dalam pelaku warna cokelat, dan satu celana pendek warna hitam pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah penggantian uu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya.