Berita Lampung

Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Judi Togel di Kalianda

Seorang pelaku judi togel di Lampung Selatan ditangkap Polisi. Tersangka kini diamankan di Polres Lampung Selatan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri B
Polres Lampung Selatan menangkap seorang pelaku judi togel. Pelaku bermain judi togel lewat online. 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanPolres Lampung Selatan menangkap seorang pelaku judi togel (toto gelap), Kamis (18/8/2022) lalu.

Pelaku judi togel yang ditangkap Polres Lampung Selatan bernama Romadiyansah (38) warga Desa Bulok, Way Urang, Kalianda.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi togel tersebut berdasarkan informasi dari warga.

"Pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 22.13 wib di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran judi togel," kata Hendra, Sabtu (20/8/2022).

Menurut dirinya, berdasarkan informasi dari masyarakat pihaknya melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polres Way Kanan Gerebek Judi Sabung Ayam, Satu Orang Diamankan

Baca juga: Polsek Banjar Agung Tulangbawang Gerebek Judi Koprok, Tangkap 2 Orang Pelaku

Hasilnya, polisi menangkap pelaku Romadiyansah yang menjadi pelaku judi togel.

"Saat dimintai keterangan pelaku mengakui bahwa dia sedang melakukan judi togel," ujar Hendra.

Kasat Reskrim menyebut, pelaku main judi togel melalui HP.

Pelaku memasang taruhan secara online dengan nama Sultan Toto.

Hendra mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang pemasangan dan kupon judi togel.

“Untuk uang yang kita amankan sejumlah Rp 259 ribu,” ungkap mantan Kapolsek Penengahan.

Dikatan Hendra, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kapolres Lampung Barat Minta Jajarannya Berantas Judi Online dan Konvensional Sampai ke Akar

Baca juga: Polisi Gerebek Judi Koprok di Tulangbawang Lampung, Berhasil Amankan 3 Pelaku

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana,” terang AKP Hendra Saputra.

Gagal Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam

Sebelumnya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan tentang pihaknya yang gagal penangkap pelaku judi sabung ayam saat melakukan penggerebekan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved