Berita Lampung
Polsek Banjar Agung Tulangbawang Gerebek Judi Koprok, Tangkap 2 Orang Pelaku
Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang menggerebek judi koprok, polisi mengamankan 2 orang bandar.
Tribunlampung.co.id. Tulangbawang – Jajaran Polres Tulangbawang kembali melakukan penggerebekan tindak perjudian. Kali ini, penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polsek Banjar Agung, Tulangbawang.
Anggota Polsek Banjar Agung menggerebek judi koprok di wilayah kecematan setempat pada Selasa (16/8/2022) lalu.
Dalam penggerebekan itu polisi menangkap dua orang bandar, yakni Ali Asan (48) warga Kampung Dwi Tunggal Jaya, dan Mas Jon (48), warga Kampung Bajar Agung.
"Dia orang bandar judi koprok itu merupakan warga Kecamatan Banjar Agung," jelas Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, Jumat, (19/08/2022).
Menurut Kapolsek, penggerebekan dilakukan sekira pukul 21.30 WIB dilokasi lapak judi koprok di lapangan Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo.
Baca juga: Kapolres Lampung Barat Minta Jajarannya Berantas Judi Online dan Konvensional Sampai ke Akar
Baca juga: Polisi Gerebek Judi Koprok di Tulangbawang Lampung, Berhasil Amankan 3 Pelaku
“Dua pelaku yang menjadi bandar ini ditangkap saat menggelar lapak judi koprok,” terang Taufiq.
Dikatakannya, penangkapan terhadap dua bandar judi koprok ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.
Menurutnya, pihaknya mendapatkan informasi jika di Lapangan Kampung Bujuk Agung kerap dijadikan tempat perjudian koprok.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian menggerebek saat dua pelaku menggelar judi koprok.
"Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, para warga ramai bermain judi jenis koprok yang digelar oleh pelaku," terang Kapolsek.
Mengetahui kedatangan petugas, lanjut Taufiq, warga yang bermain judi berhamburan melarikan diri.
Namun, polisi berhasil mengamankan 2 bandar berikut barang bukti alat judi koprok.
Baca juga: Polres Way Kanan Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Amankan 3 Orang
Baca juga: Polisi Selidiki Keterlibatan WNA dalam Jaringan Judi Online Lampung-Semarang
Selain itu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 732 ribu yang diduga merupakan hasil judi koprok.
“Semua barang bukti kita amankan dari kedua pelaku,” ungkap Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, dua bandar judi koprok tersebut diamankan di Mapolsek Banjar Agung untuk penyelidikan lebih lanjut.