Berita Lampung
Polsek Banjar Agung Tulangbawang Gerebek Judi Koprok, Tangkap 2 Orang Pelaku
Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang menggerebek judi koprok, polisi mengamankan 2 orang bandar.
Editor:
Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Polsek Banjar Agung, Tulangbawang menggerebek judi koprok, Selasa (16/8/2022). Polisi menangkap 2 orang bandar judi koprok.
Petugas berhasil menangkap tiga pelaku berikut Barang Bukti (BB) yang digunakan dalam perjudian.
Adapun barang bukti tersebut berupa satu set peralatan judi jenis koprok, dan lampu penerangan.
Aki warna kuning, dan uang tunai sebanyak satu juta lima puluh enam ribu rupiah.
"Semua barang bukti itu didapat petugas dari hasil penggerebekan di lokasi," ujarnya.
Ketiga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
"Pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun" tambahnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Berita Terkait