Berita Lampung

Polsek Banjar Agung Tulangbawang Gerebek Judi Koprok, Tangkap 2 Orang Pelaku

Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang menggerebek judi koprok, polisi mengamankan 2 orang bandar.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Polsek Banjar Agung, Tulangbawang menggerebek judi koprok, Selasa (16/8/2022). Polisi menangkap 2 orang bandar judi koprok. 

Kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.

Tangkap Pelaku Judi di Menggala Timur

Sebelumnya, tiga pelaku judi koprok, diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Lampung.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial NA (22), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.

Serta YF (48) dan SI (42), warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (16/8/2022), sekira pukul 22.00 WIB.

"Ketiga pelaku judi koprok itu berhasil diamankan di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur," ungkap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Kamis (18/08/2022).

Dia mengungkap, keberhasilan petugas dalam menangkap tiga pelaku perjudian jenis koprok tersebut.

Merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. 

Menurut informasi yang didapat petugas, tepatnya di Kampung Lingai sering terjadi perjudian jenis koprok.

"Mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dituju," terangnya.

Saat petugas sampai di lokasi, warga yang ikut bermain dalam judi koprok tersebut kabur.

Para pelaku judi langsung berhamburan setelah mengetahui kedatangan petugas.

"Saat petugas kami tiba disana, warga sudah berhamburan karena melihat kedatangan petugas," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved